Penangkapan Sabu di Kutim: Polisi Temukan 62 Gram Sabu dalam 32 Poket
![]()
SANGATTA – Sebanyak 32 poket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 62,02 gram berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial B alias B (46).
Pelaku ditangkap di depan rumahnya di Jalan Hidayatullah, Gang Hikmah, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, Jumat (2/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim opsnal akhirnya mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam jumlah besar yang dikemas rapi dalam 32 poket,” jelas Iptu Erwin kepada awak media.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengedaran, antara lain satu unit ponsel Oppo warna kuning, satu tas ransel merek Track, satu plastik hitam, satu gelas plastik bermotif, satu timbangan digital, satu sendok takar, dan selembar tisu putih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan sistem “jejak” yakni metode pengambilan barang yang diletakkan di lokasi tertentu berdasarkan arahan dari pemasok.
Tersangka kini diamankan di Polres Kutim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi yaitu penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. (*)



Tinggalkan Balasan