Kasus Curanmor, Polisi Amankan dua Pelaku di Sangatta

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic pimpin press release pengungkapan kasus Curanmor di Sangatta Kutim. (Foto/Ins)

Loading

Inspirasimedia.com, SANGATTA – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) menunjukkan dedikasinya dalam menumpas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor) R2 dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan, den adanya Curanmor tersebut itu berawal dari laporan si korban insial RM yang terjadi pada 13 November 2023 lalu.

Di mana, pada saat itu si korban pulang dari rumahnya dan tidak melihat sepeda motor Vario yang biasanya terparkir di depan rumah. Setelah kejadian itu kemudian saksi inisial R menanyakan kepada korban dan menyadari jika motornya hilang.

Mendapatkan informasi itu, tim Macan Polres Kutim bersama Polsek Sangatta Utara bergerak ke Jalan Kalimutu melakukan proses penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor yang hilang tersebut dalam keadaan dibongkar.

Setelah itu pula, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisal H (21) dan pelaku AFY (di bawah umur) pada tanggal 14 November 2023 lalu.

“Pelaku yang satu ini (AFY, red) kami tidak tahan, namun tetap diproses lantaran masih di bawah umur. Sehingga yang bersangkutan dalam pengawasan kami,” jelas AKBP Ronni Bonic saat Konferensi pers, Selasa (12/12/).

Setelah polisi melakukan introgasi, kedua pelaku tersebut ternyata sudah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Sangatta.

Di mana, lokasi tersebut yakni, Jalan Diponegoro Gang Riya Desa Sangatta Utara, JaIan Ahmad Yani Desa Sangatta Selatan, Simpang 4 Jalan Kenyamukan Desa Sangatta Utara, Jalan Yos Sudarso II Gang Kartini Desa Sangatta Utara, Jalan Dayung Kelurahan Teluk Lingga, Jalan Dayung Kelurahan Teluk Lingga, Gang Pinrang Desa Sangatta Selatan, Gang Nusantara Kelurahan Teluk Lingga, Jalan Kenyamukan Desa Sangatta Utara, dan Jalan Poros Sangatta Bontang KM 3 Desa sangatta Selatan.

“Setelah melakukan pengembangan lagi, akhirnya tim Jasantras Reskrim berhasil mengamankan lima sepeda motor R2. Sedangkan empat sepeda motor lainnya sudah teridentifikasi, namun sementara masih dalam pengembangan,” ucap Ronni Bonic.

Modusnya, lanjut Ronni Bonic, pelaku melakukan aksinya dengan cara memantau selama dua hari terlebih dahulu kendaraan korban yang akan diambil.

Setelah merasa aman, tersangka AFY menaiki sepeda motor dengan tersangka H mendorong dengan menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor lainnya.

“Peran memiliki ide untuk mengambil sepeda motor, mendorong sepeda motor yang berhasil diambil menggunakan sepeda motor lainnya, membongkar body motor milik korban lalu dipindahkan ke sepeda motor milik pelaku,” sambung AKBP Ronni Bonic.

Sebagai informasi, barang bukti (BB) yang diamankan, satu unit Sepeda Motor Merek Honda Vario Matic wama Merah, satu unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Matic wama Hitam, satu unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Matic wama Merah, satu unit Sepeda Motor Merek Honda Supra warna hitam Kuning, satu unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Matic warna Ungu, satu buah STNK kendaraan dengan nomor 07003886 yang disita dari korban.

Kemudian surat keterangan dari PT Federal International Finance tanggal 14 November 2023 mengenai surat keterangan status kredit. Sepeda motor Merek Honda Vario Meatik warna merah serta kerugian materil Rp50 juta.

Atas kejadian pelaku tersebut, dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHP di ancam dengan hukumanpenjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini