16 UMKM Binaan PT PAMA Ikut Pelatihan Izin Berusaha Berbasis Resiko dan Izin Edar
![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Baru-baru ini Lembaga Pengembangan Bisnis Pama Banua Etam (LPB-Pabanet) bekerjasama dengan SMKN 1 Sangatta Utara menggelar sosialisasi sekaligus memberikan pelatihan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) di ruang Laboratorium Komputer SMKN 1 Sangatta Utara.
Sosialisasi itu dihadiri Deptuty Head CSR PT. Pamapersada Nusatara Site KPC Coal minning Project, Agung Dwi Ananto Jati sekaligus membuka acara, Instruktur sekaligus Staff dan juga Operator OSS Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dinand Ananda Perdana serta 16 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang merupakan binaan PAMA di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Kecamatan Bengalon.
Agung Dwi Ananto Jati dalam sambutannya mengatakan, pelatihan OSS ini merupakan sistem perizinan yang berbasisteknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha dalam negeri.
Dengan kata lain, utnuk memepermudah penjualan produk olahan yang dihasilkan tanpa takut adanya sanksi yang bisa dikenakan.
“Makanya kita melakukan pelatihan ini diperuntukkan bagi UMKM binaan yang belum memiliki izin khususnya Nomor Induk Berusahanya,” terangnya.
Dikesempatan itu, Agung Dwi Ananto menjelaskan bahwa lembaga Pengembangan Bisnis Pama Banua Etam yang disingkat (LPB-Pabanet) itu sebuah lembaga yang dibentuk oleh PT Pamapersada Nusantara dan Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) untuk mengayomi atau membina UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan juga Bengalon.
Khususnya yang berada di wilayah Operasional PT.Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Minning Project.
Dikesempatan yang sama, Dinand Ananda Perdana dalam materinya terlebih dahulu memperkenalkan keuntungan dalam memiliki perizinan UMKM yang dilanjutkan dengan penjelasan tentang OSS, praktek cara mendaftarnya bagi 16 UMKM peserta pelatihan yang mendapatkan NIB dari usaha masing-masing.
Dikatakannya, dalam mendaftarkan NIB disetiap jenis usaha, UMKM harus memiliki kewajiban untuk melaporkan progress dari usahanya mulai dari omset, penggunaan biaya dan juga jumlah tenaga kerja setiap enam bulan sekali.
Apabila dalam waktu tertentu UMKM tidak melakukan pelaporan maka NIB bisa dibekukan sampai UMKM melakukan pelaopran untuk mengaktifkan kembali.
“Dengan pelatihan ini UMKM binaan bisa melakukan pembuatan akun OSS, melakukan pendaftaran NIB secara mandiri. Di mana ini sesuai dengan tujuan LPB Pama Banua Etam, bahwa UMKM yang bergabung menjadi binaan bisa melakukan secara mandiri LPB Pabanet hanya sebagai pendamping untuk menjaga UMKM bisa melaksanakan usahanya,” papar Dinand Ananda Perdana.

Menurutnya, dalam perizinan usaha merupakan kebutuhan penting setiap usaha dari UMKM yang menjalankan usahanya. Karena dengan perizinan usaha maka UMKM mendapatkan legalitas dari usaha yang ada.
“Dengan adanya izin berusaha dapat membuka lebih luas peluang pemasaran di market modern dan juga bisa menambah wawasan UMKM tentang perizinan yang lebih komplek dalam pemenuhan persyaratan usaha,” jelas Dinand.



Tinggalkan Balasan