Warga Kutim Tak Perlu Khawatir Belum Punya BPJS, Tetap Bisa Dilayani di Rumah Sakit

Media Redaksi Redaksi
Kepala Dinkes Kutim, dr Yuwana. (Foto: Dok. inspirasimedia.com)

Loading

inspirasimedia.com, SANGATTA – Masyarakat Kutai Timur (Kutim) yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan pelayanan ketika datang ke Rumah Sakit (RS).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati mengatakan, pasien dapat dilayani dengan menunjukkan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kalau ada pasien datang ke rumah sakit, menyampaikan dari Kutai Timur tetapi dia tidak punya BPJS, itu tetap bisa dilayani, tetap bisa kita layani. Hanya menunjukkan KTP,” kata dr Yuwana.

Ia menjelaskan, Pemkab Kutim menanggung masyarakat yang tidak mampu melalui jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah. Untuk menentukan masyarakat yang masuk dalam tanggungan tersebut, digunakan data desil dari Dinas Sosial (Dinsos).

“Yang di-cover oleh Pemkab ini adalah masyarakat Kutai Timur yang tidak mampu, yang kalau sekarang diatur dengan desil,” tambahnya.

Bagi warga yang belum memiliki KTP, Dinkes juga dapat berkoordinasi dengan Dinsos dan Disdukcapil. Menurut dr Yuwana, warga yang sudah lebih dari enam bulan berdomisili di Kutim seharusnya sudah memiliki KTP Kutim.

Begitu juga dengan masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta BPJS mandiri, namun kemudian terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka dapat mengurus perpindahan kepesertaan menjadi penerima bantuan iuran melalui Dinsos.

“Bisa segera mengurus untuk mutasi sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini ke Dinas Sosial. Silakan nanti akan kita masukkan ke PPI yang dibiayai oleh Pemkab Kutai Timur,” jelasnya.

dr Yuwana menyebut, sekitar 24 ribu jiwa yang sebelumnya masuk dalam tanggungan pemerintah provinsi juga telah dialihkan menjadi tanggungan Pemkab Kutim.

“Alhamdulillah sudah kami ambil alih jadi dari Dinas Kesehatan Kutai Timur meng-cover untuk pembiayaan BPJS Kesehatan semua warga Kutai Timur termasuk yang pengalihan dari provinsi,” pungkasnya. (Ls/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini