Pemprov Kaltim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 8 April – 30 Juni 2025

![]()
Inspirasimedia.com, SAMARINDA – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bagi kendaraan yang menunggak.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/0347.2/Bapenda-II/2025, yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar PKB untuk tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah daerah mengambil langkah ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat setelah perayaan Idulfitri sekaligus menyambut tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memvalidasi data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun 2026 dan seterusnya.
Meski memberikan keringanan, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua jenis kendaraan. Hanya kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan yang dapat menikmati fasilitas ini.
“Sementara itu, kendaraan baru, kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar provinsi, kendaraan yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar tidak termasuk dalam program pembebasan pajak ini,” tulis surat itu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menginstruksikan seluruh Kepala UPTD PPRD Bapenda di masing-masing kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyosialisasikan kebijakan ini secara luas. (*)

Tinggalkan Balasan