Pelaku Diamankan Saat Pesta Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti di TKP
![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Seorang pria berinisial AS (30) diamankan aparat kepolisian saat sedang mengonsumsi narkoba di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sangatta, Kutai Timur.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, AS diduga sudah lama terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan kerap berpindah tempat untuk menghindari pantauan petugas.
“Kami akan mendalami apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau ada keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah ini,” tambah Kapolsek Sangkulirang.
Akibat perbuatannya, AS kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)



Tinggalkan Balasan