Kewajiban Plasma 20 Persen Mandek Belasan Tahun, DPRD Kutai Timur Beri Tenggat 14 Hari ke Enam Perusahaan Sawit

Media Inspirasi Media Media

Loading

SANGATTA – Belasan tahun setelah enam perusahaan kelapa sawit beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur, kewajiban plasma 20 persen untuk Masyarakat hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan masih jauh dari tuntas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan Komisi B DPRD Kutai Timur, Senin (22/6/2026), membongkar tumpukan masalah lama yang menahun di Kecamatan Rantau Pulung, kewajiban plasma 20 persen yang tak kunjung tuntas, data Hak Guna Usaha (HGU) yang berbeda-beda versi antarinstansi, dan dugaan perusahaan beroperasi tanpa HGU selama lebih dari satu dekade.

Enam perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di kecamatan itu dipanggil, namun hampir semua perwakilan yang hadir tidak membawa data lengkap dan mengaku tidak mengetahui pasti luas HGU perusahaannya sendiri.

Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali, yang memimpin rapat bersama Ketua Komisi A Edi Markus Palinggi, berulang kali menegaskan bahwa rapat hari itu hanya tahap pengumpulan data, bukan pengambilan keputusan.

“Kalau hari ini langsung kita buka ya agak susah memang karena perusahaannya banyak,” katanya, sembari meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan menyerahkan data resmi paling lambat 14 hari ke depan.

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, membuka forum dengan nada keras. Ia menyebut masyarakat Rantau Pulung telah dianggap remeh sejak konflik ini bergulir tahun 2007–2008 dan belum selesai hingga 2026. “Perusahaan-perusahaan yang ada di daerah Rantau Pulung secara keseluruhan itu memang mereka menggunakan premanisme pada saat penggusuran,” ujarnya.

Dahlan membandingkan kontribusi pajak perusahaan dengan pungutan dari masyarakat kecil. Menurut hitungannya, HGU hanya menyumbang sekitar Rp500 ribu per 100 hektare per tahun ke negara, sementara seorang pengumpul hasil sawit rakyat (tengkulak) di Rantau Pulung bisa membayar pajak hingga Rp100 juta per bulan dari volume sekitar 2.000 ton.

“Bagaimana kontribusinya terhadap negara dan APBD Kutai Timur?” katanya, sembari mendesak agar moratorium HGU yang berlaku secara nasional segera diterapkan dengan mencabut izin yang sudah ada.

Aliansi membawa sembilan tuntutan resmi ke meja rapat, yaitu:

1. Menolak sisa Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diajukan perusahaan untuk dikadastralkan atau dijadikan HGU.
2. Meminta dibuka secara terang alas hak tanah HGU — warkah atau surat tanah milik siapa — agar masyarakat mengetahui dasar penguasaan lahan.
3. Menuntut IUP yang belum berstatus HGU dicabut dan tidak diperpanjang sebelum persoalan lahan masyarakat selesai.
4. Menuntut realisasi hak plasma 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
5. Meminta perusahaan menjalankan kewajiban CSR/TJSL sesuai Perda Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2017.
6. Menuntut perusahaan memprioritaskan pekerja lokal sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022.
7. Meminta keterbukaan tanggung jawab lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
8. Meminta seluruh perusahaan mengakomodasi pengusaha lokal Rantau Pulung hingga 80 persen.
9. Meminta Dinas Koperasi UMKM mengaudit seluruh koperasi kelompok tani yang diduga tak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dahlan juga menyinggung dugaan penggunaan lahan transmigrasi seluas 8.000 hektare yang berada di dalam izin PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP, juga disebut sebagai Gawi) seluas total 15.000 hektare, dengan kewajiban plasma yang menurutnya seharusnya mencapai 5.694 hektare.

“Itu di mana, Pak itu?” tanyanya, menegaskan klaim itu didasarkan pada Surat Keputusan Bupati yang ia miliki.

Perwakilan PT NIKP/Gawi memaparkan riwayat izin lokasi perusahaan yang terbit pertama kali tahun 2012 dengan luas 15.944 hektare dan mengalami empat kali perpanjangan, dengan IUP tercatat 17.259 hektare.

Namun ketika ditanya langsung berapa luas HGU yang dimiliki, perwakilan perusahaan tidak bisa menjawab. “Kami belum tahu pasti berapa luasan HGU dan berapa IUP totalnya. Kami hanya menyampaikan luasan blok statement yang ada di NIKP secara agronomi,” katanya.

Muhammad Ali langsung menyoroti kejanggalan itu. “Masa Bapak manajer enggak tahu di situ?” katanya, sebelum menyebut data yang ia pegang menunjukkan HGU PT NIKP sekitar 2.700 hektare, jauh di bawah realisasi tanam yang diklaim mencapai sekitar 7.100 hektare dari luas izin 15.000 hektare. “Lucu juga nih manajernya nih enggak tahu nih,” ujarnya.

Soal plasma, perusahaan menyebut dari kewajiban sekitar 1.029 hektare yang harus dibangun untuk Koperasi Plasmasari sejak tahun 2017, realisasi tanam yang bisa dipanen baru 342,83 hektare.

Sementara lahan seluas 686,3 hektare yang sempat berstatus sengketa diklaim sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk perusahaan, sehingga total luasan plasma P20 yang diklaim terpenuhi sekitar 900 hektare — termasuk areal LU2 dan redistribusi tanah (redist).

Klaim itu dibantah Kepala Desa Manunggal, Kecamatan Teluk Pandan (sebelumnya menjabat di wilayah terkait sejak 2017), Marino. Ia memastikan dari kewajiban 1.029 hektare yang seharusnya direalisasikan sejak 2013 empat tahun setelah masa tanam yang benar-benar terbayar ke petani baru 388 hektare.

“Kenapa sampai dengan saat ini yang harusnya plasma 20 persen itu direalisasikan 1.029 hektare sampai sekarang baru dibayarkan 388 hektare,” katanya.

Marino juga mengungkap riwayat sengketa lahan yang menurutnya melibatkan Kelompok Tani Serba Jadi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sangatta, kata Marino, baik PT NIKP maupun Koperasi Plasmasari sama-sama tidak mengakui lahan bermasalah itu sebagai miliknya.

Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2022, menurutnya, memenangkan kelompok tani atas lahan tersebut, meski perusahaan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) II yang dikabulkan untuk menggugurkan putusan sebelumnya bukan memenangkan posisi perusahaan.

“Lahannya masyarakat kan, Pak?” katanya, menyimpulkan status lahan tersebut.

Kepala Desa Kebon Agung, Bambang Eko Prasetyo, menyebut desanya adalah satu-satunya yang menolak bermitra dengan PT NIKP/Gawi, namun tetap memiliki masalah karena lahan redistribusi (redist) milik warga sekitar 35 hektare turut digarap perusahaan tanpa kompensasi.

“Sampai hari ini kami enggak pernah menerima. Rp5.000 pun sampai hari ini kami enggak pernah menerima,” katanya.

Ia juga mengingatkan DPRD Kutai Timur agar tidak sekadar memberi harapan soal pembentukan panitia khusus (pansus) yang sudah dijanjikan namun belum terealisasi. “Jangan sampai nanti Bapak mengatakan, ‘Pak, kita akan bentuk pansus.’ Ujung-ujungnya enggak ada juga,” ujarnya.

Perwakilan PT Kalimantan Agro Nusantara (KAN) datang tanpa membawa dokumen lengkap. Ia menyebut HGU perusahaan sekitar 5.000 hektare lebih, namun tidak mengetahui luas IUP.

Realisasi tanam inti tercatat 6.031 hektare dari luas izin lokasi 7.840 hektare yang terbit 2013 — sehingga luas tanam inti disebut sudah melampaui HGU yang ada.

Plasma yang diklaim terbangun 1.180 hektare melalui dua koperasi, Tepian Bakti (760 hektare, 360 kepala keluarga) dan Penuh Prima (420 hektare, jumlah anggota belum diketahui perwakilan perusahaan).

Anggota Komisi B, Faizal Rachman, mencatat ketidaksesuaian itu secara langsung dalam rapat. “Berarti Bapak belum bisa menyebutkan IUP-nya berapa hektare.

Nanti kita minta klarifikasi. Tapi Bapak menyebutkan HGU sudah terbit 5.000,” katanya, sembari meminta perusahaan menyurat resmi ke DPRD untuk melengkapi data calon petani plasma (CPP), persentase tenaga kerja lokal, dan daftar kontraktor.

Tudingan paling tajam terhadap PT KAN datang dari Kepala Adat Besar Tanah IKN Provinsi Kalimantan Timur, Raden. Ia mengaku pernah menangani langsung sengketa plasma kelompok tani yang berhadapan dengan PT KAN selama 8–12 tahun.

Menurutnya, kerja sama perusahaan dengan koperasi Benu Prima berlangsung tanpa nota kesepahaman (MoU) resmi dan tanpa Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Dari 770 hektare itu sudah dirampas semua. Bahkan yang sudah dijadikan HGU itu 570, 200-nya di luar dari itu,” katanya, sembari menyebut seorang anak petani pernah dipenjarakan dengan tuduhan mencuri buah sawit dari lahan yang menurutnya merupakan lahan masyarakat sendiri.

Kasus yang paling banyak disorot dalam rapat adalah PT Andalas Wahana Sukses (AWS). Perwakilan perusahaan, Yasman Arif, menyebut luas areal yang dikuasai 7.435 hektare dengan HGU yang masih dalam proses pengurusan di pusat.

Plasma yang bermitra dengan Koperasi Karya Bersama Dua baru terealisasi 73,41 hektare, dengan kekurangan kewajiban plasma sekitar 267 hektare yang menurut Yasman terganjal klaim tumpang tindih dengan kelompok tani lain.

Anggota DPRD Yusri Yusuf menegaskan bahwa PT AWS telah berulang kali menjadi objek RDP dan tetap menggarap lahan yang berstatus sengketa, meski telah ada perjanjian untuk menghentikan penggarapan selama proses sengketa berjalan.

“Perusahaan ini dari tahun 2013 sudah beroperasi tanpa HGU. Ini pelanggaran berat ini pimpinan,” katanya, menambahkan bahwa IUP semata bukan dasar hukum untuk penguasaan lahan.

Muhammad Ali menuding strategi PT AWS sengaja membenturkan kelompok tani satu dengan yang lain untuk menghambat realisasi plasma. “Dicari-cari lahannya bermasalah. Kemudian dibenturkan warga dengan warga itu manipulasi PT AWS aja itu. Strategi aja itu,” katanya.

Ketua Komisi A, Edi Markus Palinggi, mengonfirmasi bahwa Komisi A dan Komisi B telah dua kali bersurat ke Kantor ATR/BPN Kabupaten dan Provinsi, bahkan hingga ke Kementerian ATR/BPN Pusat, untuk meminta penerbitan HGU PT AWS dihentikan sementara.
“Kalau tidak ada pembenahan-pembenahan di PT AWS, tidak akan ada lagi,” ujarnya, menyebut rencana audiensi ke DPR RI dalam waktu dekat karena kasus ini telah menjadi perhatian nasional.

Edi Markus juga menyoroti dugaan pekerja asing di PT AWS yang tidak tercatat dalam pelaporan berkala ke Dinas Tenaga Kerja Kutai Timur, sebagaimana diwajibkan dalam aturan ketenagakerjaan bagi pengguna tenaga kerja asing.

“Kalau ada penggunaan tenaga kerja kerja asing itu mau enggak 1 bulan atau 3 bulan sekali harus ada laporan penggunaan,” katanya, meminta Dinas Tenaga Kerja Kutai Timur menelusuri kepatuhan tersebut.

Kepala Adat Raden menambahkan dugaan lain terkait klaim tumpang tindih atas lahan Kelompok Tani Gebrak Nusantara seluas sekitar 2.077–2.088 hektare.

Menurutnya, sejumlah desa keliru menerbitkan surat keterangan lahan yang menyebabkan klaim ganda, dan ia telah mengajukan pengaduan ke Bupati agar surat-surat yang dianggap cacat hukum tersebut dibatalkan.

Kasus berbeda muncul dari PT Sangata Sejahtera (SS). Perwakilan perusahaan menjelaskan izin lokasi terbit 2014 seluas 2.408 hektare dengan dua kali perpanjangan, dan HGU yang masih dalam proses pengajuan.

Plasma seluas 286,75 hektare yang bermitra dengan Koperasi Benua Muda Abadi sudah memasuki masa tanaman menghasilkan sejak 2023, namun hasil panennya belum disalurkan ke petani karena daftar calon petani plasma (CPP) belum disahkan Dinas Perkebunan.

“Yang menikmati plasma siapa sekarang, Pak?” tanya Muhammad Ali. “Belum ada,” jawab perwakilan perusahaan.

Muhammad Ali menyoroti rentang waktu yang dinilai tidak wajar. Di mana tanam dilakukan 2015, mulai menghasilkan 2019, namun hingga pertemuan ini berlangsung tujuh tahun kemudian, dana hasil plasma masih “ditaruh di perusahaan” tanpa kejelasan penerima.

“Apakah kita harus bikin surat untuk pencabutan izinnya?” tanyanya, mengisyaratkan opsi sanksi administratif jika kelambanan ini berlanjut.

Kepala Desa Rantau Makmur mengonfirmasi bahwa kendala utama justru berasal dari konflik internal warga sendiri, di mana dua dari enam kelompok tani pembentuk koperasi mengklaim luas lahan yang dibebaskan secara internal melebihi aturan resmi, sehingga proses penetapan CPP oleh pemerintah desa tertahan. Ia juga mengakui koperasi mitra belum pernah menggelar RAT secara terbuka.

Di antara enam perusahaan, PT Dinamika Prima Artha (DPA) tercatat sebagai satu-satunya yang memaparkan data dengan rinci dan disebut Muhammad Ali sebagai “sinkron” antara izin lokasi, IUP, dan HGU seluruhnya seluas 3.322 hektare yang terbit pada periode 2008–2009.

Perusahaan menyebut plasma melalui dua koperasi, Tani Pelangi Indah (600 hektare, 451 kepala keluarga) dan Tani Artomoro (195 hektare, 157 kepala keluarga), dengan tenaga kerja lokal diklaim mencapai 70 persen.

Meski demikian, Muhammad Ali menegaskan klaim itu tetap akan diuji silang dengan data calon petani plasma dan riwayat pembayaran bulanan ke petani pada rapat lanjutan, mengikuti pola pemeriksaan yang sama untuk seluruh perusahaan.

Akar dari hampir seluruh perdebatan dalam rapat ini adalah ketidaksesuaian data antarinstansi mengenai luas HGU, IUP, dan izin pelaksanaan transmigrasi (IPT) di kawasan yang sama. Perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kutai Timur mengaku baru menerima surat undangan rapat pada pagi hari pelaksanaan dan belum memiliki data lengkap nama-nama perusahaan yang masuk dalam kecamatan tersebut.

“Kami belum tahu. Jadinya mohon maaf kami belum bisa memberikan luasan beberapa HGU-HGU yang ada di perusahaan tersebut,” ujar perwakilan ATR/BPN.

Faizal Rachman menyampaikan bahwa DPRD bahkan sempat mengirim dua surat resmi ke BPN untuk meminta data spasial (SHP) dua perusahaan, PT Tridaya dan PT NIKP, namun ditolak dengan alasan memerlukan izin dari kantor wilayah provinsi.

“Ini kalau HGU itu data yang dikecualikan atau bukan sih?” tanya Faizal, mempertanyakan dasar hukum penolakan tersebut.

Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum yang juga menjabat Ketua DPD Kalimantan Timur Gerakan Anti Korupsi, Abdul Hakim, menegaskan bahwa data HGU bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung dan dapat diminta oleh lembaga swadaya masyarakat maupun publik.

Ia juga mengingatkan bahwa lahan yang sudah digarap perusahaan selama puluhan tahun wajib hukumnya didaftarkan sebagai HGU, sebagai dasar pertanggungjawaban pajak penghasilan.

Persoalan bertambah rumit dengan keberadaan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) yang tumpang tindih dengan area konsesi sawit. Dinas Perkebunan Kutai Timur mencatat empat perusahaan menggunakan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi, PT NIKP/Gawi 8.312 hektare, PT Anugerah Energitama 2.143 hektare, PT KAN 4.230 hektare, dan PT AWS 2.700 hektare.

Dinas Perkebunan Kutai Timur juga mengonfirmasi bahwa sejak Surat Edaran Kementerian Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2025, proses pengajuan baru maupun perpanjangan IPT untuk sementara dihentikan selama penataan ulang regulasi berlangsung sehingga sejumlah pengajuan perpanjangan dan perluasan oleh perusahaan-perusahaan tersebut praktis tertahan.

Muhammad Ali menggarisbawahi bahwa secara hukum, luas pengajuan HGU sebuah perusahaan tidak mungkin melebihi luas lahan konsesi yang diberikan dalam izin lokasi maupun IUP-nya.

Anomali laporan PT KAN, yang realisasi tanam internya mencapai 6.031 hektare sementara HGU yang dimiliki baru sekitar 5.000 hektare, disebut akan menjadi salah satu temuan yang ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.

Dari paparan enam perusahaan, sedikitnya tiga pola masalah berulang dapat ditarik. Pertama, dugaan operasi tanpa HGU dalam jangka panjang, sebagaimana disorot pada PT AWS yang beroperasi sejak 2013 hanya berbekal IUP, dan PT NIKP/Gawi yang menguasai lahan sejak 2012 tanpa kejelasan total luas HGU.

Anggota Komisi B Faizal Rachman dan Muhammad Dahlan dari pihak aliansi sama-sama menyinggung bahwa proses penerbitan HGU semestinya tuntas dalam jangka waktu tertentu sejak izin lokasi maupun izin usaha perkebunan diterbitkan, sehingga keterlambatan bertahun-tahun berpotensi menjadi dasar untuk meninjau ulang keabsahan penguasaan lahan.

Kedua, realisasi kewajiban plasma 20 persen yang jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan variasi modus mulai dari lahan yang diklaim bermasalah secara hukum (PT NIKP/Gawi), klaim tumpang tindih antarkelompok tani yang dituding sengaja dipelihara (PT AWS dan PT KAN), hingga hasil panen yang sudah ada namun tertahan di perusahaan karena administrasi CPP tak kunjung disahkan instansi terkait (PT Sangatta Sejahtera).

Ketiga, lemahnya tata kelola koperasi mitra yang berulang kali disebut tidak pernah menggelar RAT, sehingga anggota dan calon penerima plasma tidak memiliki saluran pengawasan yang jelas terhadap dana maupun hasil yang seharusnya menjadi hak mereka.

Ketua Fraksi PKS sekaligus anggota Komisi B, Akbar Tanjung, secara eksplisit mendorong agar koperasi yang tidak menggelar RAT segera dibekukan. “Kalau yang enggak RAT sudah bekukan saja koperasinya. Jelas itu,” katanya.

Dampak dari rangkaian masalah ini disuarakan langsung oleh sejumlah kepala desa dan anggota DPRD dari daerah pemilihan II.

Anggota DPRD Kutai Timur dari Dapil II (Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon), Joni, menyoroti dugaan ketimpangan ekonomi karena hampir seluruh aktivitas niaga perusahaan dari pengadaan pupuk hingga jasa angkutan terpusat di Balikpapan, bukan di Kutai Timur tempat perusahaan beroperasi.

“Bapak cari makan di Kutai Timur. Terus ngasih makan orang di sana Balikpapan. Logikanya di mana?” katanya.

Anggota DPRD lainnya, Hasnah mengingatkan bahwa kehadiran banyak perusahaan sawit di Rantau Pulung tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan warga, termasuk infrastruktur jalan yang menurutnya rusak akibat dilintasi kendaraan operasional perusahaan besar tanpa jalan akses khusus.

Sementara anggota DPRD, Masdari Kidang secara terbuka meminta penerbitan HGU maupun izin perkebunan kelapa sawit baru di Kutai Timur dihentikan sementara, dengan alasan realisasi plasma yang ia nilai hampir seluruhnya tidak berjalan kecuali pada satu perusahaan yang ia sebut sebagai pengecualian.

Menutup rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, Faizal Rachman membacakan kesimpulan bukan keputusan, ia menegaskan perbedaan keduanya yang mencakup empat poin utama. DPRD menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan, DPRD akan melakukan verifikasi data dan fakta lapangan sebelum RDP lanjutan digelar, DPRD akan menyusun matriks permasalahan berdasarkan data dari seluruh OPD, instansi, dan perusahaan serta seluruh OPD diwajibkan menyerahkan data resmi dalam waktu paling lambat 14 hari.

Secara rinci, ATR/BPN Kutai Timur diminta menyerahkan data HGU seluruh perusahaan perkebunan di Rantau Pulung, peta bidang dan luas HGU masing-masing perusahaan, data pengajuan HGU baru maupun perpanjangan, data sengketa pertanahan yang masuk ke BPN, serta data spasial (SHP).

Dinas Perkebunan diminta menyampaikan data izin IUP, realisasi kewajiban plasma per perusahaan, data kemitraan dengan koperasi atau kelompok tani, dan hasil pengawasan-evaluasi lima tahun terakhir.

Dinas Koperasi UMKM diminta menyampaikan data legalitas koperasi, riwayat RAT lima tahun terakhir, hasil pembinaan-pengawasan, dan hasil audit koperasi jika pernah dilakukan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta menyampaikan data tenaga kerja lokal, perselisihan hubungan industrial, dan hasil pengawasan ketenagakerjaan di lima perusahaan yang disorot.

Muhammad Dahlan dari pihak aliansi meminta agar RDP lanjutan hanya mengundang perwakilan perusahaan yang punya kewenangan mengambil keputusan, bukan sekadar staf hubungan masyarakat.

“Jangan panggil ini yang kroco-kroco, Pak. Yang tidak bisa mengambil keputusan. Minimal direkturnya yang dipanggil. Kalau tidak, kami tutup,” tegasnya. (s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini