OIKN Minta PPU Bentuk Tim Terpadu Percepat Pembebasan Lahan Tol 6A

![]()
PENAJAM– Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membentuk Tim Terpadu (Timdu) untuk percepatan penyelesaikan lahan warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku yang terdampak pembangunan jalan tol segmen 6A.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Alimuddin mengatakan, Pemkab PPU diminta segera membentuk tim terpadu agar lahan warga yang masuk dalam area pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A bisa secepatnya dibebaskan.
Pembangunan jalan tol segmen 6A yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk akses penunjang menuju IKN terhambat lantaran lahan milik warga belum diselesaikan.
“Kami meminta Pemkab PPU membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan lahan milik masyarakat di Kelurahan Pemaluan,” kata Alimuddin, Jumat (11/7/2025).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU ini menekankan, Pemkab PPU memiliki tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan lahan milik warga yang terdampak pembangunan proyek IKN.
Karena itu, tim terpadu yang nantinya dibentuk Pemkab PPU bisa segera melakukan tahapan pengadaan lahan milik warga yang masuk dalam area pembangunan jalan tol segmen A6.
Setelah tim terpadu menyelesaikan tahapan tersebut, pemerintah pusat kemudian menyelesaikan hak-hak milik masyarakat yang terdampak pembangunan tersebut.
“Persoalan penyelesaian lahan ini masih bagian dari wewenang Pemkab PPU dan provinsi,” ujarnya.
Alimuddin mengungkapkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memiliki data lahan milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol segmen 6A. Namun, diperlukan tim terpadu melakukan verifikasi data-data kepemilikan lahan tersebut.
“Keluhan warga Pemaluan yang lahannya belum bisa dibayarkan itu harus disikapi bersama dan pemerintah harus menyelesaikan hak-hak warga tersebut,” pungkasnya. (BI/*)

Tinggalkan Balasan