DPRD Nunukan Perjuangkan Desa Tembaring yang Kurang 48 Penduduk

Kepala DPMD Nunukan Helmi Pusdaalikar (Foto: Istimewa)

Loading

Inspirasimedia.com, NUNUKAN – Kondisi Desa Tembaring yang terletak di Kecamatan Sebatik Barat kembali mendapat perhatian khusus. Desa yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Setabu ini menghadapi kendala serius dalam penetapan statusnya sebagai desa definitif karena jumlah penduduk belum mencapai standar yang dipersyaratkan.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Kepala Dinas Helmi Pudaaslikar memaparkan bahwa populasi Tembaring saat ini tercatat sebanyak 1.452 jiwa. Sementara itu, ketentuan yang berlaku mensyaratkan minimal 1.500 jiwa sebagai dasar penetapan status desa definitif. Kondisi ini menunjukkan bahwa Tembaring masih membutuhkan tambahan 48 jiwa untuk memenuhi persyaratan.

“Tembaring sudah tiga kali menjalani masa perpanjangan. Kami akan segera melakukan rapat konsultasi dengan camat, kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat untuk mencari jalan keluar,” ujar Helmi.

Permasalahan ini menjadi semakin krusial mengingat periode masa jabatan kepala desa persiapan akan berakhir pada Desember 2025. Tanpa keputusan yang tepat waktu, Tembaring berrisiko dikembalikan statusnya ke desa induk, yaitu Setabu.

Menghadapi situasi ini, beberapa anggota DPRD Nunukan menyuarakan pentingnya upaya penyelamatan Tembaring. Mereka menekankan bahwa perjuangan yang telah dilakukan masyarakat harus mendapat apresiasi dan solusi konkret agar proses pemekaran tidak berakhir sia-sia.

Alternatif solusi yang diusulkan adalah dengan menambahkan pasal baru ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran desa. Usulan ini khususnya berkaitan dengan penetapan batas wilayah dan titik koordinat Desa Tembaring.

“Cara ini lebih efisien dibanding menyusun Ranperda baru yang tentu akan memakan waktu panjang,” jelas anggota DPRD Nunukan, Hamsing.

Pendekatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Inspektorat Nunukan. Kedua instansi ini menyepakati bahwa penambahan pasal merupakan solusi tercepat dan tetap memiliki landasan hukum yang kuat.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan Tembaring dapat ditetapkan statusnya secara bersamaan dengan dua desa persiapan lainnya, yaitu Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam.

“Tembaring jangan sampai tercecer. Kita harus memperjuangkannya bersama,” tegas Hamsing.

DPRD bersama pemerintah daerah telah menyatakan komitmen untuk mendampingi proses percepatan pemekaran ketiga desa tersebut. Tujuannya adalah agar pemekaran dapat segera memberikan manfaat konkret bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih aksesible, pemerataan pembangunan, serta penguatan jati diri desa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini