Punya Bayi Baru Lahir di Kutim? NIK, KK hingga KIA Bisa Diproses Lewat Parkitmas
![]()
inspirasimedia.com, SANGATTA – Pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini terhubung dengan layanan fasilitas kesehatan melalui inovasi Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian Rumah Sakit dan Puskesmas (Parkitmas) yang dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.
Layanan tersebut menghubungkan Disdukcapil dengan fasilitas kesehatan sehingga pengurusan sejumlah dokumen kependudukan bayi dapat diproses sejak anak lahir.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa melalui Parkitmas, bayi yang baru lahir dapat diproses untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data bayi kemudian dimasukkan dalam perubahan Kartu Keluarga (KK), sekaligus diproses untuk penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Anak lahir itu mendapatkan NIK. Tadinya kan enggak ada namanya di KK itu. Nah, jadi ada perubahan kartu keluarga, bertambah anak itu, masuk di situ dan dapat NIK,” kata Jumeah.
Menurut Jumeah, proses tersebut dilakukan dengan melibatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Disdukcapil.
Masing-masing fasilitas kesehatan memiliki petugas penanggung jawab yang membantu pengajuan dokumen.
Untuk penerbitan akta kelahiran dan KIA, orang tua tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi. Di antaranya dokumen perkawinan, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit serta saksi.
Persyaratan yang telah dilengkapi kemudian dikirim melalui Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan (SIAP KAWAL), sebuah layanan berbasis web untuk diproses. Dari proses tersebut, dokumen seperti akta kelahiran dan KK perubahan dapat diterbitkan.
“Dijepret-jepret pakai SIAP KAWAL. Di-download yang aslinya semua. Keluarlah surat akta kelahiran, keluarlah KK perubahan,” jelas Jumeah.
Sementara pencetakan KIA dilakukan melalui kecamatan karena mesin pencetak KIA belum tersedia di fasilitas kesehatan. Pengambilannya dapat dilakukan secara kolektif setelah beberapa pengajuan terkumpul.
“Misalnya dia mau ambil kolektif aja gitu kan. Tunggu misalnya lima, 10 orang melahirkan dalam waktu satu minggu, baru dia kontak kami, kami printkan, tinggal diambil aja,” ungkapnya. (Ls/ADV)



Tinggalkan Balasan