11 Desa Persiapan Kutim Sudah Masuk Tahap Kementerian, Tinggal Menunggu Hasil

Media Redaksi Redaksi
Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, Padliansyah. (Foto: Dok. inspirasimedia.com)

Loading

inspirasimedia.com, SANGATTA – Sebanyak 11 desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah sampai pada tahap kementerian.

DPMDes Kutim kini tinggal menunggu hasil dari proses pemekaran yang telah dikawal hingga tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Desa .

Kabid Penataan Desa DPMDes Kutim, Padliansyah mengatakan, proses 11 desa tersebut sudah dikawal pihaknya hingga ke tingkat Kementerian.

“Beberapa bulan yang lalu kita sudah mengawal 11 desa pemekaran yang prosesnya sudah sampai di tingkat kementerian. Insyaallah tinggal menunggu hasil,” kata Padliansyah.

Sebelas desa tersebut yakni Sekurau Atas, Tepian Budaya, Tepian Raya, Tepian Madani, Jabdan, Parianum, Kelinjau Tengah, Miau Baru Utara, Pinang Raya, Kerayaan Bilas, dan Bukit Pandan Jaya.

Padliansyah menjelaskan, pengawalan pemekaran desa merupakan bagian dari tugas DPMDes. Pihaknya membantu usulan pemekaran yang diajukan dari tingkat kecamatan agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

“Wewenang pemekaran desa itu tugas pokok kami membantu agar rencana pemekaran desa yang diusulkan oleh kecamatan bisa berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pemekaran desa tidak hanya berlangsung di tingkat kabupaten. Usulan harus melalui tahapan di tingkat provinsi sebelum dilanjutkan ke pemerintah pusat.

Untuk 11 desa yang saat ini prosesnya sudah sampai kementerian, DPMDes masih menunggu hasil tahapan tersebut sebelum proses berikutnya dilakukan.

Sebagai informasi, urusan penataan desa, termasuk pemekaran desa dan pembentukan desa baru, secara administratif berada di bawah wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Meskipun saat ini terdapat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri Susanto, tugas kementerian tersebut berfokus pada pembangunan sarana fisik, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara itu, untuk urusan regulasi administrasi pemerintahan seperti pemekaran wilayah, batas desa, kode desa, serta pembentukan desa persiapan hingga menjadi desa definitif, semuanya diatur oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Proses pemekaran ini nantinya akan disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten/kota atas persetujuan dari Kemendagri. (Ls/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini