Ada Enam Layanan yang Akan Masuk Posyandu Kutim, Bukan Cuma Kesehatan

Media Redaksi Redaksi
Kepala Dinkes Kutim, dr Yuwana. (Foto: Dok. inspirasimedia.com)

Loading

inspirasimedia.com, SANGATTA – Posyandu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Dalam penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP), Posyandu juga berkaitan dengan pendataan kebutuhan masyarakat dari beberapa bidang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati mengatakan, Posyandu yang sebelumnya melayani kesehatan kini juga dikaitkan dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Di Posyandu kalau dulu hanya melayani kesehatan. Nah, sekarang Posyandu itu sebagai unit terkecil, garda terdepan di masyarakat untuk pelayanan kesehatan dulunya, sekarang ada enam SPM,” ujar Yuwana.

Enam bidang tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Yuwana menjelaskan, pada bidang pendidikan, anak-anak yang belum sekolah atau belum mendapatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat didata melalui Posyandu.

Sementara untuk pekerjaan umum dan perumahan, warga yang tidak mampu dan memiliki rumah tidak layak juga dapat didata.

“Misalnya ada rumah warga yang memang tidak mampu dan sudah tidak layak, itu nanti didata di Posyandu. Nanti bisa diberikan bantuan untuk program rumah, bedah rumah,” jelasnya.

Pendataan juga dilakukan untuk kebutuhan sanitasi. Warga yang rumahnya belum memiliki jamban dapat didata untuk kemudian ditangani melalui kerja sama Dinkes dengan Dinas  Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

“Misalnya ternyata ada warga yang rumahnya belum punya jamban. Nah, itu kita data juga. Kita bisa nanti akan lakukan memberikan mereka jamban dan septic tank. Nah, ini kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Perkim,” katanya.

Selain itu, persoalan ketenteraman dan ketertiban umum juga dapat disampaikan melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Yuwana mencontohkan persoalan narkoba di desa yang dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh petugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penerapan ILP yang berkaitan dengan Posyandu dan enam SPM tersebut saat ini masih terus disosialisasikan. (Ls/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini