Polsek Muara Wahau Gagalkan Peredaran 143 Gram Sabu, Pelaku Tertangkap Basah

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, Sangatta – Polsek Muara Wahau berhasil menggagalkan transaksi narkoba besar di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial S.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, aparat kepolisian menyita sekitar 143,79 gram sabu yang ditemukan di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan melalui Kepala Polsek Muara Wahau AKP Satria Yudha, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Muara Wahau. “Saat ini pelaku sudah berada di Rutan dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Satria Yudha kepada wartawan.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial P, yang sebelumnya telah ditangani oleh pihak Lapas Kota Bontang. “Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan narkoba yang terlibat,” tambah AKP Satria.

Sebagai informasi, pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini