MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Loading

Inspirasimedia.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah hak semua warga negara, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah/madrasah swasta.

Hal ini ditegaskan melalui putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (27/5/2025).

Putusan ini menjawab permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (New Indonesia), Abdullah Ubaid dan kawan-kawan.

Mereka menilai ketentuan tersebut hanya menguntungkan sekolah negeri dan memunculkan diskriminasi terhadap peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,’” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa pembatasan biaya pendidikan gratis hanya pada sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak yang harus masuk sekolah swasta karena sekolah negeri tidak tersedia atau tidak cukup menampung.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi dan geografis.

“Faktanya, masih terdapat peserta didik yang melaksanakan kewajiban pendidikan dasar di sekolah/madrasah swasta dengan membayar sejumlah biaya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,” kata Enny.

Mahkamah menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan penyelenggaranya, baik negeri maupun swasta. Namun demikian, sekolah/madrasah swasta tetap diperbolehkan membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan melalui dana dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak melanggar ketentuan hukum.

Bantuan pendidikan dari pemerintah tetap hanya bisa diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan regulasi yang berlaku.

Mahkamah juga mencatat bahwa ada sekolah swasta yang sudah menerima bantuan seperti BOS, namun tetap memungut biaya tambahan. Ada pula sekolah swasta yang tidak menerima atau menolak bantuan, dan seluruh biaya ditanggung peserta didik.

“Dalam kondisi fiskal yang masih terbatas, tidak tepat jika sekolah/madrasah swasta yang tidak menerima bantuan pemerintah dipaksakan untuk tidak memungut biaya. Namun, mereka tetap harus memberikan kemudahan pembiayaan, terutama di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri,” ujar Enny.

Putusan ini diharapkan menjadi langkah afirmatif bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembiayaan pendidikan yang lebih inklusif dan adil, agar tidak ada lagi anak Indonesia yang gagal mengakses pendidikan dasar hanya karena lahir di tempat yang salah atau berasal dari keluarga kurang mampu. (HKMONLN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini