Bapelitbang Berau Tegaskan Pengajuan Anggaran Porprov Harus Sesuai Prosedur
![]()
TANJUNG REDEB – Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan Pra-Porprov, perhatian terhadap pengelolaan anggaran kembali mengemuka.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Berau, Endah Ernany, menegaskan bahwa proses pengajuan anggaran untuk keolahragaan telah memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Terkait perlunya penguatan dukungan anggaran untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Endah menjelaskan bahwa Bapelitbang bukanlah pihak yang menetapkan besar kecilnya anggaran.
“Kami ini bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pengajuan anggaran untuk KONI harus mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Endah memaparkan, proses awal tetap berada di tangan Dispora. Setelah melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan, barulah Dispora menerbitkan surat rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada Ketua TAPD untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan Bapelitbang yang menentukan besaran anggaran. Semua ada prosedurnya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menetapkan target capaian olahraga secara pasti tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan yang tersedia. Untuk proses pencairan anggaran, Dispora tetap menjadi pintu utama karena melekat langsung pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) mereka.
“Kalau hibah untuk rumah ibadah, itu di Setda bagian Kesra. Tapi untuk olahraga, tentu yang berwenang adalah Dispora. Semua sudah ada jalurnya,”pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan