Polsek Sangatta Ungkap Peredaran Sabu 45 Gram, Satu Tersangka Diamankan

(Foto: Istimewa)

Loading

SANGATTA – Seorang pria berinisial DF ditangkap jajaran Polsek Sangatta Utara pada Selasa dini hari (17/6/2025), sekitar pukul 02.30 WITA, di depan Hotel Kutai Permai, Jalan Yos Sudarso I, RT 02, Desa Sangatta Utara, Kutim. DF diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar hotel tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim dipimpin Ipda Maslan Setia Budi segera melakukan penyelidikan.

“Hasil pengintaian menunjukkan seorang pria turun dari mobil Suzuki Futura warna biru-kuning. Gerak-geriknya mencurigakan dan tampak sedang mencari sesuatu. Kami langsung lakukan penyergapan,” kata IPTU Alan.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sebungkus sabu seberat 45,24 gram yang disembunyikan di bawah tiang listrik. DF mengakui bahwa barang tersebut akan diambilnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa amplop cokelat, kantong plastik hitam, satu unit ponsel VIVO warna biru, serta mobil Suzuki Futura lengkap dengan STNK dan kunci.

Saat ini, DF ditahan di Mapolsek Sangatta Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas IPTU Alan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini