IKD Kutim Baru 8,81 Persen, Disdukcapil Perluas Layanan Aktivasi
![]()
inspirasimedia.com, SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur terus memperluas layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hingga semester I 2026, penggunaan IKD di Kutim tercatat 8,81 persen dari target 20 persen. Capaian itu menjadi satu-satunya indikator kinerja Disdukcapil yang masih berada di bawah target.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan, penggunaan IKD memang masih menjadi tantangan. Ia menyebut kondisi itu tidak hanya terjadi di Kutim. Penggunaan IKD juga masih menjadi tantangan secara nasional.
“Kalau IKD ini memang belum mencapai target. Ini memang sulit. Bukan hanya di Kutim, secara nasional juga,” kata Jumeah.
Untuk meningkatkan penggunaannya, Disdukcapil Kutim melakukan aktivasi dengan mendatangi sejumlah kantor.
Pelayanan juga dilakukan melalui jaringan layanan di kecamatan sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil.
Pemkab Kutim sebelumnya menyebut aktivasi IKD dilakukan dengan pendampingan langsung oleh petugas. Layanan tersebut tersedia di kantor Disdukcapil maupun melalui pelayanan di 18 kecamatan.
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang tersimpan pada telepon seluler. Aktivasi dilakukan dengan bantuan petugas Disdukcapil.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat perlu mengunduh aplikasi IKD pada telepon seluler dan melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, alamat email, serta nomor telepon.
Selanjutnya, proses aktivasi dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil melalui verifikasi yang diperlukan.
Jumeah menjelaskan, capaian indikator kinerja Disdukcapil dilaporkan setiap semester. Data 8,81 persen tersebut merupakan capaian penggunaan IKD sampai dengan semester I 2026.(Ls/ADV)



Tinggalkan Balasan