Anggota DPRD Kutim Kritik SPMB 2025, Minta Zonasi Lebih Diutamakan
![]()
SANGATTA – Anggota DPRD Kutim, Uci mengaku kurang sepakat dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025 yang masih menggunakan metode perankingan, khususnya pada jalur prestasi.
Menurutnya, sistem tersebut dinilai belum mencerminkan asas pemerataan pendidikan di Kutim, terutama bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah.
“Seharusnya zonasi dulu yang utama, baru nilai-nilai (prestasi), agar ada pemerataan di sekolah-sekolah lain antara yang pintar dan belum cukup pintar,” kata Uci.
Ia menilai, prinsip zonasi atau domisili harus tetap menjadi dasar utama dalam proses penerimaan siswa baru agar peserta didik tidak terlempar ke sekolah yang jauh dari tempat tinggal hanya karena nilai akademiknya tidak masuk peringkat.
SPMB tahun 2025 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 19–23 Juni 2025 untuk jenjang SD dan SMP negeri, baik secara online maupun offline.
Jalur pendaftaran untuk SD negeri meliputi reguler, afirmasi, dan mutasi, sementara jenjang SMP negeri tersedia jalur prestasi, reguler, afirmasi dan mutasi.
Lebih lanjut, Uci menekankan bahwa kecerdasan akademik bukan satu-satunya penentu kesuksesan siswa di masa depan.
“Saat sekolah mereka belajar berbaur dengan orang lain, komunikasi, sosialisasi, karena banyak orang sukses tidak lahir dari sarjana,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan minimal selama 12 tahun tanpa diskriminasi berdasarkan capaian nilai semata.
“Tidak boleh ada istilah perankingan supaya agar merata di semua sekolah,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan