Polda Kaltim Tegaskan Tak Ada Penangkapan PSK di IKN
![]()
BALIKPAPAN – Polda Kaltim membantah kabar yang menyebutkan telah mengamankan 70 Pekerja Seks Komersial (PSK) di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Info dari mana? Saya nggak bilang begitu,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Meski membantah adanya penangkapan, ia menjelaskan bahwa pihaknya memang meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah tempat penginapan yang diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung di sekitar kawasan IKN.
“Langkah pengawasan ini merupakan bentuk pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi dan tidak mencoreng citra kawasan IKN,” ujarnya.
Menurutnya, sebelumnya Polda Kaltim menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di beberapa penginapan sekitar IKN.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan beberapa kamar yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi.
“Kami langsung menuju ke penginapan tersebut, dan benar saja, ada beberapa kamar yang terindikasi digunakan untuk prostitusi,” tuturnya.
Namun demikian, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa tidak ada tindakan hukum terhadap perempuan atau laki-laki yang berada di tempat tersebut karena saat penggerebekan tidak ditemukan bukti perzinaan secara langsung.
‘Memang tidak ada penegakan hukum, dalam arti wanitanya atau PSK-nya ditindak secara hukum, ataupun laki-laki dompelannya. Tidak ada, karena pada saat dilakukan penggerebekan tidak ada yang tertangkap tangan sedang melakukan perzinaan,” jelasnya.
Kendati demikian, pengawasan rutin tetap dilakukan guna memastikan kawasan sekitar IKN bebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial.
“Tentu saja kita melaksanakan pengawasan rutin supaya hal-hal yang kemudian membuat citra negatif IKN dan sekitarnya bisa kita reduksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya pengawasan tersebut dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan TNI.
“Kita tidak bisa berdiri sendiri. Kita bersama-sama dengan pemerintah daerah, termasuk teman-teman TNI, karena ini adalah penyakit sosial yang tentu saja bukan hanya polisi yang bisa menyelesaikannya. Tapi harus bersama-sama, supaya syukur-syukur bisa tuntas dan tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (BI/*)



Tinggalkan Balasan