DPRD Nunukan Soroti Dugaan Perampasan Lahan oleh PT SIP di SP5 Nunukan Barat
![]()
NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mendesak PT Sebakis Inti Persada (SIP) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan lahan seluas 52 hektare yang terletak di kawasan transmigrasi SP5, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Anggota Komisi II DPRD Nunukan, Donal, menegaskan bahwa PT SIP tidak memiliki dasar hukum berupa hak guna usaha (HGU) atas lahan tersebut. Ia menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat.
“PT SIP mengelola lahan seluas 52 hektare tanpa HGU. Jika mereka tetap memanen hasil dari lahan tersebut, maka itu termasuk pelanggaran hukum yang bisa berdampak pada kerugian negara,” ujar Donal.
Donal juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Nunukan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan. Ia menilai kedua instansi tersebut lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat.
“Selama ini justru masyarakat dan pihak kecamatan yang berjuang sendiri. OPD terkait justru terkesan diam. Seharusnya sejak awal sudah ada langkah administratif untuk menghentikan aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Donal mendesak Dinas Pertanian dan DPMPTSP segera mengirimkan surat resmi kepada PT SIP yang berisi pernyataan tegas bahwa perusahaan tidak diperkenankan lagi mengelola lahan di luar izin HGU yang dimiliki.
“Dinas terkait harus melayangkan surat kepada PT SIP yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hak untuk mengelola lahan seluas 52 hektare itu,” tambahnya.
Desakan ini, lanjut Donal, menyusul aspirasi masyarakat transmigrasi SP5 yang mengaku dirugikan oleh aktivitas PT SIP. Warga menyatakan bahwa lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka, kini telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan ini hingga ke tingkat pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan hak-hak masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan korporasi.
“Kami akan pastikan hak-hak warga tetap dilindungi. Negara harus hadir membela rakyatnya, terutama dalam kasus yang jelas-jelas merugikan masyarakat kecil seperti ini,” pungkasnya.
Persoalan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan agraria dan perlindungan hak atas tanah bagi warga transmigran yang selama ini telah menempati kawasan tersebut secara sah. DPRD Nunukan berharap ada langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik lahan ini. (BI/*)



Tinggalkan Balasan