Disperindag Kutim Usulkan Revisi HET LPG 3 Kg ke Pemprov Kaltim

(Foto: Istimewa)

Loading

SANGATTA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim), Nora Ramadani mengatakan pihaknya telah mengusulkan revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Usulan ini dilatarbelakangi oleh keluhan pelaku usaha yang menilai harga saat ini, yakni Rp21.000 per tabung, sudah tidak menguntungkan.

Menurut Nora, HET yang berlaku saat ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 500/K.527/2022. Namun, kondisi di lapangan, terutama menyangkut biaya distribusi ke berbagai wilayah Kutim, menuntut adanya penyesuaian harga.

“Kami mendapat masukan dari pengusaha LPG 3 kilogram bahwa HET yang Rp21.000 sudah tidak masuk di Sangatta. Kalau kita kan mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, biaya distribusi dari Sangatta menuju ke 18 kecamatan lain di Kutim sangat bervariasi, tergantung pada jarak, waktu tempuh, dan aksesibilitas jalan.

Untuk itu, penetapan HET idealnya bersifat proporsional, agar tetap menguntungkan bagi pelaku usaha dan tidak memberatkan masyarakat.

Nora menyebut kenaikan HET nantinya diperkirakan tidak terlalu signifikan. “Paling tinggi maksimal Rp2.000. Jadi masih terjangkau bagi masyarakat yang memang berhak mendapat gas LPG 3 kilogram, dan tidak merugikan pengusaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, SK Gubernur yang baru nantinya akan merinci HET per kecamatan, termasuk daerah terjauh seperti Sandaran. “Kalau tidak salah, HET di Sandaran nanti sekitar Rp38.000 per tabung. Saat ini harga di lapangan bisa mencapai Rp50.000 sampai Rp55.000,” sebut Nora.

Penetapan HET per kecamatan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Apabila nantinya ada pangkalan yang menjual di atas HET yang ditetapkan, maka akan diberi sanksi. Penegakan aturan ini dilakukan bersama Pertamina.

“Jadi kenaikan ini memang kesannya memberatkan masyarakat, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat sendiri. Dengan perjanjian yang disaksikan Pertamina, apabila ada pangkalan yang menjual di atas HET maka akan kami tindak,” tegasnya. (BI/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini