Perjuangan Panjang Berbuah Hasil, Kutai Pesisir Raih Status Calon Daerah Otonomi Baru
![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Perjuangan yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil manis bagi masyarakat pesisir Kutai Timur (Kutim). Mereka kini dapat bernapas lega setelah merasakan titik terang dari upaya panjang yang telah dijalani.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memasukkan Kutai Pesisir ke dalam daftar Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) bersama dengan 26 daerah lain di seluruh Indonesia.
Pengumuman resmi ini dikeluarkan setelah berakhirnya reses masa sidang IV DPD RI yang berlangsung dari 23 Mei sampai 19 Juni 2025. Rencana pemekaran ini akan mencakup kawasan pesisir timur Kutim, antara lain Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, Karangan, serta beberapa daerah di sekitarnya yang selama ini menghadapi kendala jarak yang jauh dari pusat pemerintahan Sangatta dan memerlukan fokus pembangunan yang lebih intensif.
Terbentuknya Kutai Pesisir bukanlah hasil dari proses instan. Wacana ini lahir dari akumulasi aspirasi masyarakat setempat yang selama puluhan tahun mengalami berbagai kesulitan, mulai dari terbatasnya infrastruktur jalan, layanan publik yang belum optimal, hingga minimnya keterwakilan dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.
Wajar jika penetapan status CDOB ini diterima bagaikan hujan di musim kemarau oleh masyarakat setempat. Perjalanan menuju kemandidiran daerah pun memasuki fase baru yang penuh harapan.
Pada Rabu (23/7/2025) siang, suasana penuh antisipasi menyelimuti Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim. Berbagai perwakilan masyarakat, mulai dari tokoh adat, para camat, kepala desa dari kawasan pesisir, hingga anggota DPRD Kutim berkumpul dalam suasana hening, menantikan satu pengumuman penting mengenai masa depan Kutai Pesisir.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengkonfirmasi bahwa proposal pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir telah diterima secara resmi dan kini tercatat dalam daftar prioritas nasional sebagai CDOB.
“Ini bukan sekadar pembentukan wilayah baru. Ini tentang menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif dan merata bagi masyarakat pesisir,” tegas Ardiansyah.
Dalam diskusi bersama Forum Komunikasi Pejuang Daerah Otonomi Baru Sangkulirang, Ardiansyah juga memberikan arahan kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten untuk segera memproses tahapan administratif selanjutnya, termasuk mengirim surat persetujuan resmi dari kepala daerah.
Sementara itu, tokoh masyarakat Sangkulirang sekaligus Ketua Tim Kajian Pemekaran CDOB, Prof Juraemi, menilai pengumuman ini sebagai bukti bahwa aspirasi dari wilayah pinggiran masih dapat didengar hingga ke tingkat pusat.
“Ini momentum bersejarah bagi masyarakat pesisir. Status CDOB adalah awal dari perjuangan menuju pemerintahan yang lebih berpihak kepada daerah,” katanya.
Namun demikian, perjalanan menuju otonomi daerah masih panjang. CDOB Kutai Pesisir masih harus melalui serangkaian evaluasi administratif, teknis, dan kewilayahan yang dilakukan pemerintah pusat sebagai syarat wajib untuk ditetapkan menjadi daerah otonomi baru.
Selain itu, Kutai Pesisir juga masih menunggu dicabutnya kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang telah berlaku sejak 2014. Tanpa adanya Amanat Presiden (Ampres), semua usulan CDOB, meskipun telah memenuhi persyaratan, akan tetap tertunda dalam proses birokrasi.
Meski begitu, optimisme masyarakat pesisir tidak surut. Mereka memahami bahwa pemekaran bukan hanya persoalan status administratif, tetapi strategi penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan taraf hidup.
Di kampung-kampung pesisir, harapan mulai bersemi. Masyarakat mulai membayangkan tersedianya infrastruktur jalan yang layak, fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit dengan tenaga medis yang memadai, serta sekolah-sekolah yang mudah diakses tanpa harus menyeberang sungai atau berjalan jauh melalui jalan yang berlumpur.
Sebagai tambahan informasi, mereka juga membayangkan kantor bupati yang dapat dicapai dalam hitungan jam, bukan dalam hitungan hari. Bagi warga pesisir, Kutai Pesisir bukan hanya sebatas wilayah baru di atas kertas, melainkan lambang perjuangan dan hak untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan merata.(*).



Tinggalkan Balasan