Layanan Dipercepat, Penerbitan Pas Lintas Batas di Imigrasi Nunukan Kini Tuntas dalam Sehari

(Foto: Istimewa)

Loading

Inspirasimedia.com, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nunukan menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik, terutama untuk warga yang berdomisili di kawasan perbatasan. Inovasi terkini yang diluncurkan adalah percepatan proses pengurusan Pas Lintas Batas (PLB), yang kini dapat diselesaikan dalam tempo satu hari.

Aturan baru ini efektif mulai Selasa (22/7/2025) dan memberikan kesempatan bagi pengaju PLB yang menyerahkan dokumen sebelum pukul 12.00 WITA pada hari kerja untuk memperoleh pas tersebut di hari yang sama. Sementara pengajuan yang diterima setelah pukul 12.00 WITA akan diproses dan siap diambil pada hari kerja selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa inisiatif ini mencerminkan dedikasi untuk memfasilitasi pergerakan masyarakat kawasan perbatasan, yang rutin melakukan aktivitas lintas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.

“Kami paham bahwa masyarakat di perbatasan membutuhkan mobilitas yang cepat. Oleh karena itu, kami berusaha memberikan pelayanan yang lebih efisien agar masyarakat tidak terhambat oleh urusan administrasi,” ujar Adrian kepada pusaranmedia.com.

Percepatan layanan PLB ini juga akan dirasakan masyarakat di area kerja Kantor Imigrasi Nunukan, termasuk yang berada di Pos Imigrasi Sebatik, Lumbis, dan Krayan. Kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif terhadap kelancaran kegiatan sosial, bisnis, maupun kekeluargaan yang selama ini bergantung pada aktivitas lintas batas.

Adrian menegaskan bahwa percepatan proses ini tetap mengutamakan aspek keamanan dan keteraturan di setiap tahapannya. Semua prosedur permohonan PLB masih wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, demi menjamin legalitas dan keamanan setiap perjalanan lintas negara.

“Kemudahan ini tidak berarti kami melonggarkan pengawasan. Prosedur dan persyaratan tetap dijalankan dengan ketat untuk memastikan setiap pelintas berada dalam koridor yang legal dan aman,” tegasnya.

Kebijakan tersebut juga dipandang strategis dalam mendorong perkembangan ekonomi kawasan perbatasan, mengingat mayoritas warga Nunukan menggantungkan penghidupannya pada kegiatan perdagangan lintas batas, baik berupa barang maupun jasa.

“Dengan proses PLB yang lebih cepat, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan perdagangan mereka dengan lebih efisien. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan perputaran ekonomi di wilayah perbatasan,” tambah Adrian.

Kantor Imigrasi Nunukan mengharapkan kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam aspek administratif, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan ekonomi antarnegara secara legal dan teratur.

“Kami ingin menciptakan sistem pelayanan yang cepat, tertib, dan tetap menjunjung tinggi keamanan nasional. Inilah bentuk nyata kami hadir untuk masyarakat perbatasan,” pungkasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini