Kutim Catat 47 Kasus Pernikahan Anak Sepanjang 2024, Didominasi Remaja Putri
![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim), Idham Cholid menyebutkan daerahnya berada di peringkat ketiga untuk kasus pernikahan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2024.
Berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), tercatat 47 kasus pernikahan dini terjadi di wilayah ini.
Dari total tersebut, 35 merupakan anak perempuan dan 12 anak laki-laki. Jumlah itu menempatkan Kutim di bawah Kota Balikpapan dengan 52 kasus dan Kota Samarinda yang mencatat 48 kasus pernikahan anak.
Idham menjelaskan, permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan agama sebenarnya jauh lebih banyak dibandingkan kasus yang terealisasi.
“Sepanjang 2024 terdapat 111 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan agama. Namun tidak semuanya disetujui,” katanya.
Menurutnya, DPPPA Kutim secara aktif melakukan pendampingan sekaligus memberikan pertimbangan terhadap permohonan dispensasi yang diajukan masyarakat.
“Kami bekerja sama dengan pengadilan agama. Sebelum keputusan diambil, pihak pengadilan akan berkonsultasi dengan dinas kami,” tambah Idham.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah pernikahan anak. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan, terutama melalui program parenting yang menyasar keluarga di seluruh kecamatan.
“Kami terus mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan anak dari sisi kesehatan, psikologi, dan sosial. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab orang tua,” ujarnya.
Idham menyebut, faktor ekonomi menjadi pemicu utama pernikahan anak di Kutim. Banyak anak yang putus sekolah kemudian dinikahkan oleh orang tua karena dianggap bisa meringankan beban keluarga. Selain itu, kehamilan di luar nikah juga menjadi penyebab signifikan, khususnya di wilayah perkotaan.
“Rata-rata karena faktor ekonomi. Anak-anak tidak sekolah, akhirnya orang tua memilih menikahkan mereka. Sementara di kota, banyak kasus kehamilan dulu baru kemudian orang tua mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.
Idham juga menyoroti adanya stigma sosial di masyarakat yang menganggap pernikahan adalah solusi bagi anak yang tidak bersekolah atau mengalami masalah sosial.
“Ada pandangan bahwa daripada anak tidak bersekolah dan keluyuran, lebih baik dinikahkan. Padahal itu justru bisa memperpanjang masalah,” tegasnya.
Untuk menekan angka pernikahan anak, DPPPA Kutim memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, kesehatan, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kerja sama semua pihak untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan perlindungan anak,” pungkas Idham.(*)



Tinggalkan Balasan