Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Juriyadi, WBP Lapas Tenggarong

Loading

Inspirasimedia.com, TENGGARONG – Juriyadi, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Amnesti ini diberikan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Penyerahan surat keputusan amnesti berlangsung khidmat di ruang press conference Lapas Tenggarong pada Sabtu (2/8/2025). Setelah proses serah terima selesai, Juriyadi langsung dinyatakan bebas dan diperbolehkan meninggalkan Lapas.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan, sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, reintegrasi sosial, serta solusi atas persoalan over kapasitas dan over crowded di lembaga pemasyarakatan, tanpa mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.

Amnesti ini diberikan kepada satu orang WBP Lapas Tenggarong berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Juriyadi dinyatakan layak menerima amnesti setelah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berkelakuan baik, tidak pernah melanggar disiplin selama masa hukuman, serta menunjukkan itikad baik untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Proses ini juga melibatkan asesmen terhadap WBP yang diusulkan.

“Amnesti ini tidak serta diberikan, ada tahapan-tahapan dalam proses usulannya,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman.

Suparman juga mengungkapkan rasa bangga dan harapannya kepada Juriyadi. “Amnesti ini bukan sekadar hadiah, melainkan buah dari kerja keras dan komitmen WBP yang bersangkutan untuk berubah. Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk memulai lembaran baru,” lanjutnya.

Ia turut menekankan pentingnya peran serta keluarga dan masyarakat agar mantan WBP dapat beradaptasi kembali ke lingkungan sosialnya tanpa stigma negatif.

Sementara itu, Juriyadi tidak dapat menyembunyikan rasa haru dan syukurnya. “Saya tidak menyangka bisa mendapatkan kesempatan ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan seluruh petugas Lapas yang telah membimbing saya. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi keluarga serta masyarakat,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Keputusan amnesti ini membawa angin segar, tidak hanya bagi Juriyadi dan keluarganya, tetapi juga bagi warga binaan lainnya. Program pembinaan seperti pelatihan keterampilan, pendidikan moral, dan bimbingan psikologi dinilai berhasil membentuk karakter WBP menjadi pribadi yang lebih baik. Keberhasilan ini diharapkan mampu memotivasi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengupayakan kesempatan serupa di masa mendatang.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini