Singa Gembara Menemukan Titik Terang, Lima Kesepakatan Jadi Penun

Di tengah kebuntuan panjang sengketa lahan di Desa Singa Gembara, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempertemukan dua pihak yang berseteru dan berhasil memfasilitasi lima kesepakatan penting sebagai jalan tengah menuju penyelesaian. Pertemuan ini menjadi titik balik dalam upaya menghadirkan keadilan agraria di wilayah pesisir Kutim.
Media Redaksi Redaksi

Loading

Sangatta — Pekan kedua Oktober menjadi titik krusial bagi penyelesaian konflik lahan yang telah lama membayangi warga Desa Singa Gembara. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar forum mediasi di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, mempertemukan Yayasan Sangatta Baru (YSB) dan Forum Perjuangan Warga Rukun (FPR). Di ruang rapat yang sejuk itu, ketegangan yang selama ini membeku mulai mencair.

Forum dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, serta Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan. Turut hadir Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa dan perwakilan Kantor Pertanahan Kutim.

YSB menyatakan bahwa lahan seluas 25 hektare yang disengketakan merupakan aset sah mereka, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 49 untuk Desa Singa Gembara dan Nomor 10 untuk Desa Teluk Lingga, serta empat surat pelepasan hak tanah. Di sisi lain, warga FPR mengklaim sebagian lahan tersebut telah mereka garap dan tempati secara turun-temurun.

Ketua Umum YSB, Wiwin Sujati, menegaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya berdiri independen dan tidak memiliki hubungan dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebagaimana isu yang beredar. Ia membuka ruang dialog dan menyatakan kesediaan untuk pengukuran bersama oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan masing-masing pihak membawa dokumen legalitas.

“Mari kita buka dan selesaikan ini secara adil, profesional, dan legal,” ujarnya.

Wakil Bupati Mahyunadi menyambut baik semangat dialog tersebut, namun mengingatkan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan niat baik. Ia menegaskan bahwa jika dalam tenggat waktu yang disepakati tidak ditemukan titik temu, maka jalur hukum akan menjadi pilihan final.

“Pemerintah tidak bisa membiarkan konflik ini berlarut-larut tanpa penyelesaian,” katanya.

Puncak pertemuan ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh kedua pihak, disaksikan oleh pemerintah daerah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Lima poin kesepakatan yang dirumuskan menjadi fondasi penyelesaian sengketa ini.

YSB menyatakan kepemilikan atas lahan 25 hektare dan bersedia memberikan sebagian lahan maksimal 10 hektare kepada warga FPR, setelah melalui proses identifikasi dan mendapat persetujuan dari Pembina Yayasan. Sisa lahan seluas 15 hektare tetap dikelola oleh YSB dan akan diproses ke Kantor Pertanahan dengan dukungan dari FPR, perangkat desa, RT, dan dusun setempat. Identifikasi lahan warga akan dilakukan bersama oleh Kepala Desa Singa Gembara, Dinas Pertanahan, dan Kantor Pertanahan Kutim. Proses identifikasi disepakati untuk diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani. Setelah identifikasi selesai dan disetujui oleh Pembina YSB, kedua pihak sepakat bahwa tidak ada lagi sengketa atas lahan tersebut, dan proses hukum maupun administratif dapat dilanjutkan sesuai peraturan.

Kepala Desa Hamriani Kassa menekankan pentingnya objektivitas dalam proses identifikasi. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa siap bersikap netral dan mendukung keadilan.

“Kita harus pastikan lahan ini diidentifikasi sesuai fakta di lapangan. Tidak boleh ada intervensi, baik dari yayasan maupun warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menyebut forum ini sebagai jembatan mediasi yang mengedepankan solusi, bukan kemenangan. “Ini bukan soal siapa yang menang, tapi bagaimana Kutim punya solusi yang adil dan terukur,” katanya.

Meski kesepakatan telah ditandatangani, pertanyaan besar masih menggantung. Apakah proses identifikasi akan berjalan netral dan tuntas dalam 30 hari? Akankah komitmen yang tertulis benar-benar diwujudkan?

Pemerintah daerah, melalui pernyataan Mahyunadi, menegaskan bahwa jika kesepakatan ini diabaikan, jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab menghadirkan kepastian. Untuk saat ini, masyarakat Singa Gembara bisa bernapas sedikit lebih lega. Bukan karena masalah telah selesai, tetapi karena titik terang mulai terlihat. Di tengah bayang-bayang konflik yang panjang, lima kesepakatan ini menjadi cahaya kecil yang menuntun langkah menuju damai.

“Terima kasih atas kebersamaan dan itikad baik seluruh pihak. Semoga apa yang kita sepakati hari ini menjadi jalan tengah bagi kebaikan semua,” tutup Mahyunadi. (ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini