Renstra Ditetapkan, Kutim Tak Lagi Melangkah Tanpa Peta
![]()
Sangatta — Di balik stabilnya roda pemerintahan dan berjalannya pembangunan di Kutai Timur, terdapat satu dokumen yang menentukan arah: Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). Pemerintah Kabupaten Kutim kini tengah memantapkan penyusunan Renstra sebagai pedoman utama pelaksanaan pembangunan jangka menengah.
Pertemuan teknis penyusunan Renstra digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, dengan menghadirkan Perencana Ahli Utama Bappenas RI, Supriadi. Dalam paparannya, Supriadi menekankan pentingnya ketepatan waktu dan kesesuaian antara Renstra PD dan RPJMD.
“Renstra yang baik dan tepat waktu memastikan program kerja tidak keluar jalur dari RPJMD. Dokumen ini juga menjadi dasar bagi akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Penyusunan Renstra dimulai dari pembentukan tim di masing-masing perangkat daerah. Proses berlanjut dengan analisis situasi internal dan eksternal, identifikasi isu strategis, hingga perumusan tujuan dan indikator kinerja yang selaras dengan RPJMD.
“Renstra bukan sekadar rencana kerja tahunan. Ini adalah penjabaran visi kepala daerah dalam bentuk program yang terukur dan berkelanjutan,” jelas Supriadi.
Setelah itu, dokumen Renstra disinkronkan dengan Bappeda untuk memastikan keselarasan antarperangkat daerah. Tahap konsultasi publik dan verifikasi menjadi bagian penting sebelum dokumen difinalisasi, disahkan oleh kepala perangkat daerah, dan diintegrasikan ke RPJMD sebagai dasar penyusunan peraturan daerah.
Supriadi mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidaktepatan dalam penyusunan Renstra dapat berdampak besar. Program bisa tidak nyambung dengan RPJMD, kinerja sulit diukur, dan laporan akuntabilitas terganggu.
“Tanpa Renstra, arah pembangunan bisa kabur,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Renstra berperan penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan atau dinamika politik.
“Renstra adalah warisan kebijakan. Ia memastikan pembangunan tidak terhenti meski terjadi transisi kepemimpinan,” ujarnya.
Pemerintah Kutim menegaskan bahwa penyusunan Renstra bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan proses strategis yang menentukan masa depan daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai kompas pembangunan, memastikan program tidak tumpang tindih dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Renstra adalah pintu awal dari semua proses pembangunan. Jika disusun dengan benar, maka jalannya pembangunan daerah akan terbuka lebar,” tutup Supriadi. (ADV/ProkopimKutim/IM)



Tinggalkan Balasan