Momentum Perubahan APBD 2025, Pemkab Kutim Fokus pada Program Prioritas Rakyat
![]()
Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) H. Mahyunadi menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa APBD bukan sekadar instrumen keuangan pemerintah, melainkan pondasi utama jalannya pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Menurut Mahyunadi, setiap perubahan dalam postur anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi terkini di lapangan. Pemerintah, kata dia, wajib memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
“APBD adalah alat untuk pemerintah menjalankan tugasnya, baik melalui pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Semua bermuara pada satu tujuan, yaitu kesejahteraan rakyat. Maka, perubahan APBD harus benar-benar menyesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan,” tegas Mahyunadi.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim yang selama ini aktif berperan dalam proses pembahasan anggaran. Mulai dari legislasi, fungsi pengawasan, hingga perumusan kebijakan daerah, DPRD dinilai memiliki andil penting dalam menjaga arah pembangunan tetap sesuai koridor kepentingan publik.
“Kerja sama antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar APBD tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahyunadi berharap perubahan anggaran tahun 2025 dapat menjadi momentum untuk mempercepat pelaksanaan program-program prioritas daerah. Dengan kapasitas fiskal yang cukup besar, ia optimistis Kutim mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
“Kami berkomitmen mengelola APBD secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur,” tutupnya.
Pernyataan Mahyunadi menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga arah kebijakan fiskal agar tetap berpihak pada rakyat. Dalam dinamika perubahan anggaran, prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi fondasi utama bagi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/IM)



Tinggalkan Balasan