Capaian 98,96 Persen, Kutim Optimis Lampaui Target KTP-el 2025

Hanya kurang 0,44 persen untuk menutup target nasional. Kutai Timur mencatat progres perekaman KTP-el tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, berkat strategi layanan desentralisasi dan jemput bola hingga ke sekolah-sekolah.
Media Redaksi Redaksi

Loading

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mencatatkan capaian signifikan dalam pemenuhan kepemilikan KTP-elektronik (KTP-el). Per awal November 2025, angka perekaman telah mencapai 98,96 persen, hampir menyentuh target nasional tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 99,4 persen.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, menyampaikan optimisme bahwa sisa kurang dari satu persen tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

“Target kinerja kepemilikan KTP bagi penduduk wajib KTP itu ditetapkan secara nasional di angka 99,4 persen untuk tahun 2025. Per data Oktober kemarin, kita sudah di 98,96 persen. Insyaallah, kita tercapai, bahkan lebih,” ujar Syarif dalam keterangannya di Kantor Bupati Kutim, belum lama ini.

Menurutnya, capaian tersebut tak lepas dari tiga strategi utama yang dinilai sangat efektif. Pertama, kebijakan desentralisasi pelayanan, di mana perekaman dan pencetakan KTP-el kini dapat dilakukan di seluruh 18 kecamatan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil kabupaten.

Strategi kedua adalah layanan jemput bola, terutama ke sekolah tingkat SLTA yang menjadi kantong terbesar penduduk usia pemula yang belum merekam.

Strategi terakhir adalah pengiriman surat pemberitahuan bagi warga yang terdata belum melakukan perekaman. Langkah ini dinilai cukup efektif memotivasi warga agar segera menyelesaikan administrasi kependudukannya.

“Layanan kita dekatkan ke masyarakat. Masyarakat tidak harus jauh-jauh ke kantor Disdukcapil kabupaten, cukup di kecamatan sudah bisa terlayani,” tutupnya.

Dengan capaian ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk menjamin hak identitas kependudukan setiap warga sebagai dasar utama pelayanan publik.(ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini