Disdukcapil Kutim Ingatkan Warga: Stop Calo, Semua Layanan Gratis
![]()
SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan. Penegasan ini disampaikan menyusul komitmen pelayanan digital yang semakin dipermudah guna mencegah pungutan liar (pungli) dan praktik gratifikasi.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, di Kantor Bupati Kutim, baru-baru ini.
Kutim dikenal sebagai daerah tujuan pendatang dengan angka arus masuk penduduk yang signifikan. Kondisi ini menjadikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi, sehingga kecepatan pelayanan menjadi tuntutan.
“Rasio perbandingan jumlah pendatang memang lebih tinggi daripada yang keluar. Pendatang ini salah satu kontribusi penyumbang jumlah penduduk kita yang signifikan,” jelas Syarif.
Untuk menjawab dinamika penduduk tersebut, Disdukcapil Kutim memperluas akses pelayanan, baik melalui unit layanan hingga tingkat kecamatan dan desa, maupun lewat layanan online yang dinilai jauh lebih efisien dan akurat.
Karena itu, ia menegaskan agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga yang justru berpotensi merugikan warga.
“Kemudahan-kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan calo, menggunakan jasa atau perantara,” tegasnya.
Syarif menyebutkan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KTP-el adalah layanan gratis yang tidak memerlukan biaya apa pun. Penggunaan jasa perantara akan mengubah proses gratis menjadi berbayar, dan di situlah potensi pungli muncul.
“Harapannya, dengan kemudahan yang kita buat, masyarakat bisa memanfaatkan, sehingga pelayanan itu mudah dan masyarakat diuntungkan. Karena efisien secara waktu, biaya, maupun tenaga,” pungkasnya.
Dukcapil Kutim juga konsisten melakukan sosialisasi anti pungli bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli Polres Kutim. Dukungan layanan digital berbasis website memungkinkan masyarakat melakukan pengurusan langsung dari rumah serta mengurangi antrean fisik.
Upaya memutus praktik calo dan pungli menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kutim dalam menghadirkan pelayanan Adminduk yang mudah, transparan, cepat, dan berintegritas untuk seluruh lapisan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/IM)



Tinggalkan Balasan