Mahyunadi Ingatkan Wartawan Pegang Etika di Tengah Banjir Informasi

Di tengah banjir informasi dan konten instan yang mudah memicu kegaduhan, wartawan berkompeten menjadi benteng terakhir menjaga kesehatan ruang publik.
Media Redaksi Redaksi

Loading

SANGATTA – Di era serba cepat dan penuh informasi seperti saat ini, tantangan untuk menjaga kualitas berita dan ketepatan informasi semakin besar. Wartawan bukan hanya dituntut mampu menulis berita dengan baik, tetapi juga wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalisme agar informasi yang disampaikan tidak memicu kegaduhan publik.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pra-Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) dan Ujian Kompetensi Wartawan PWI Kutim di Hotel Royal Victoria, Selasa (18/11/2025).

Mahyunadi menegaskan bahwa wartawan nasional maupun daerah memegang posisi strategis sebagai penyaring informasi publik. Di tengah maraknya konten sensasional dan hoaks, wartawan kompeten menjadi tumpuan dalam menjaga ketenangan sosial.

“Pemerintah tidak antikritik, tidak masalah jika yang buruk tentang pemerintah disampaikan kepada masyarakat. Namun alangkah baiknya diverifikasi dan dikonfirmasi ke kami. Kritik harus dilandasi etik,” ujarnya.

Mahyunadi menyampaikan kegelisahan terhadap fenomena masyarakat yang mudah tersulut oleh judul bombastis tanpa memeriksa kebenaran isinya. Ia berharap, wartawan kompeten dapat menjadi benteng bagi publik agar tidak terombang-ambing oleh opini yang tidak berdasar.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar Siburian menegaskan dukungan Pemkab Kutim terhadap peningkatan kualitas wartawan melalui pelatihan rutin. Tujuannya agar jurnalis di Kutim tidak hanya kuat dalam konten, tetapi juga adaptif dengan platform digital.

“Dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas wartawan yang kompeten, kualitas pemberitaan semakin baik dan jangkauan informasinya semakin luas,” jelas Ronny.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Kutim telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati Kutim Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, yang mengatur kerja sama dengan perusahaan pers dan mewajibkan standar kompetensi jurnalistik bagi pimpinan redaksi.

“Peraturan ini memastikan perusahaan pers yang bekerja sama dengan Pemkab memiliki standar kompetensi yang jelas agar mutu berita terjaga dan informasi pembangunan tersampaikan dengan baik,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Kutim Wardi melaporkan bahwa UKW ke-41 diikuti oleh 37 peserta dari tiga jenjang: 24 wartawan muda, 9 madya, dan 4 utama. Untuk efektivitas belajar, peserta dibagi ke dalam kelompok kecil berisi 4–6 orang.

“Sayangnya ada peserta yang mendaftar namun tidak memberikan konfirmasi sejak awal. Padahal jika mengonfirmasi pembatalan, bisa digantikan wartawan lain yang sangat membutuhkan,” kata Wardi.

UKW diharapkan menjadi momentum peningkatan profesionalisme pers di Kutim, sekaligus memperkuat kolaborasi antara media dan pemerintah dalam menjaga kualitas informasi publik.(ADV/ProkopimKutim/IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini