Pemkab Paser dan Kejari Paser Terapkan Pidana Kerja Sosial

Media Media

Loading

Inspirasimedia.com,TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser untuk menerapkan pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana ringan.

Kepala Bagian Kerja Sama Pemkab Paser, Soraya, mengatakan ini merupakan langkah konkret mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Tujuannya, para pelaku tindak pidana ringan tidak selalu dikenakan hukuman kurungan,” ujarnya.

Skema pidana kerja sosial ini menjadi salah satu bentuk keadilan restoratif yang menekankan perbaikan, edukasi, dan pemberdayaan, bukan semata hukuman.

Kerja sama ini meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Mencakup koordinasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.

Penyediaan personel, tempat, dan kegiatan pidana kerja sosial yang bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat, serta tidak bersifat komersial. Pengawasan langsung atas program pembimbingan bagi pelaku. Penyediaan data dan informasi pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Penyampaian laporan berkala pelaksanaan pidana kerja sosial. Serta sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” katanya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Paser, Abdul Kadir Sambolangi, menambahkan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Paser, dr Fahmi Fadli dan Kepala Kejari Paser, Deddy Herliyantho berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025 kemarin,” kata Abdul Kadir Sambolangi, di Tanah Grogot, Rabu (10/12/2025).

Penandatanganan PKS itu berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim. Penandatanganan disaksikan Gubernur Kaltim dan Kepala Kejati Kaltim.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemkab Paser siap berperan aktif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Memastikan program ini berjalan efektif, manusiawi, dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku maupun masyarakat,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini