DPRD Kutim Gelar Paripurna XV, Anjas: Segerah Sahkan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah
![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni pimpin rapat paripurna ke XV, masa persidangan I tahun 2023-2024, di gedung utama DPRD, pusat perkantoran Bukit Pelangi.
“Dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim sidang paripurna XV, masa persidangan I tahun 2023-2024 yakni persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Kutim terhadap Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kutim,” ucap Joni dihadapan Bupati Kutim yang diwakili Kepala Bapenda Syahfur, Sekwan Juliansyah, 27 anggota dewan, para kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta lainnya,” belum lama ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sayyid Anjas mengungkapkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kabupaten Kutim maka diperlukan penyesuaian dan pengaturan kembali pajak-pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, dikuatkan dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Perda) di pasal 94 menyebutkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk membuat Raperda usulan yang kemudian pembahasannya dilakukan oleh DPRD Kutim melalui Pansus yang bentuknya untuk kepentingan,” jelas Anjas.
Ia mengaku bahwa Pansus telah bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengadakan sejumlah rapat pembahasan dalam rapat internal pada, Selasa 17 Oktober 2023.
Tak hanya itu, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan rapat pembahasan dengan Bapenda dan bagian hukum Kutim, Senin 23 Oktober 2023.
Selanjutnya, rapat pembahasan dengan Bapemperda, Bapenda serta bagian hukum, Rabu 6 Desember 2023 sehingga mengasilkan beberapa point.
Peretama, segala aturan dalam Raperda adalah merupakan hal yang normatif mengikuti aturan yang ada di atasnya sehingga Pansus tidak melakukan perubahan yang signifikan atas draft awal yang terdiri dari 154 pasal.
Kedua, ada beberapa jenis pajak yang akan dipungut oleh daerah dengan berdasar pada penetapan bupati yaitu PBB-P2, pajak reklame, PAT, opsen PKB, opsen BBNKB dan ada beberapa pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan dari wajib pajak.
Ketiga, pengenaan pajak dan retribusi daerah sudah dicocokkan dengan PP nomor 35 tahun 2023 dan juga telah dibandingkan dengan Perda dari beberapa kabupaten/kota yang telah lebih dahulu disahkan dan semuanya telah sesuai dengan aturan hukum maupun dengan kondisi masyarakat Kutim.
Keempat, seluruh pasal yang termuat dalam Raperda berikut lampirannya, juga telah diperiksa dan dikaji oleh Pansus. Sehingga Pansus berkesimpulan jika seluruhnya telah sesuai dengan UU no 1 tahun 2022 dan PP no 35 tahun 2023.
Kelima, penetapan nilai pajak daerah dan retribusi daerah harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab jika daerah menetapkan pajak dan retribusi yang lebih tinggi maka akan ada konsekwensi berupa penundaan dan atau pemotongan dana alokasi umum serta dana bagi hasil atau restitusi.
Panitia khusus berharap agar Raperda ini dapat segera disahkan sehingga pemasukan bagi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi dapat dimaksimalkan. Karena pajak dan retribusi daerah penting guna membiayai pemerintahan daerah.
“Panitia khusus juga mengharapkan agar Peraturan Bupati (Perda) dan penetapan bupati yang terkait dengan Raperda ini dapat segera disiapkan setelah Raperda ini disahkan. Selain itu juga, pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan sejalan dengan semangat untuk menambah pendapatan asli daerah melalui sektor pajak dan retribusi,” harap Anjas.
Sebagai informasi, Pansus ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kutim nomor 22 Tahun 2023 tertanggal 17 Oktober 2023 telah dibentuk panitia khusus dengan komposisi sebagai berikut.
Ketua: Sayid Anajs, Wakil Ketua Abdi Firdaus, Anggota Muhammad Ali, H Hasbullah Yusuf, Marsidik, Piter Palinggi, Faizal Rachman, Apansyah Yosep Udau dan David Rante.



Tinggalkan Balasan