Diskominfo Staper Kutim Gelar Rakor Satu Data, Poniso Minta SKPD Bersinergi

Suasana rapat koordinasi satu data Kutim 2023, gelaran Diskominfo Staper Kutim, di Hotel Royal Viktoria, Sangatta. (Foto/Ins)

Loading

Inspirasimedia.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandingan dan Statistik (Diskominfo Staper) menggelar rapat koordinasi satu data tahun 2023, berlangsung di Hotel Royal Viktoria, Jalan AW Syahrani, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang didasari oleh dorongan atas kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat.

Satu Data Indonesia dimaksudkan, untuk perbaikan tata kelola data sebagaimana implementasinya di daerah dipertegas melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2020 tentang sistem pengelolaan satu data di daerah. Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut dapat dihasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.

Menurut Poniso, transformasi digital menyajikan peluang dan tantangan bagi pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan berbasis data.

“Melalui satu data Kabupaten Kutim diharapkan kita dapat menyelaraskan program antar-sektor, merumuskan prioritas program dan kegiatan, untuk menghasilkan kegiatan pembangunan yang lebih efektif bagi masyarakat, serta mampu menjawab tantangan lingkungan yang dinamis,” jelasnya dihadapan para peserta perwakilan Satuan Perangkar Kerja Daerah (SKPD).

ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses menjadi salah satu komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah. Peermanfaatan data berkualitas di saat yang tepat untuk penentuan kebijakan oleh instansi pemerintah sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.

Sehingga kemudahan dalam mengakses data, kemudahan berbagi pakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip SDI pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan.

Poniso menambahkan, dalam rangka menghasilkan data yang berkualitas tersebut, diperlukan suatu wadah koordinasi dan harmonisasi untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara para pemangku kepentingan yang berdasarkan PP tentang SDI dapat difasilitasi melalui pelaksanaan forum satu data daerah.

“Maka dari itu, kolaborasi penyelenggara satu data penting dilakukan baik itu dari koordinator SDI yaitu Bappeda, Walidata yaitu Diskominfo, pembina data yaitu BPS, pengelola JIGD, serta produsen data yaitu seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Kutim,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini