Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024 Resmi Diluncurkan oleh KPU
![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) meluncurkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2024 di Ruang Meranti perkantoran Bukit Pelangi Sangatta.
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, memperkenalkan formasi baru di KPU Kutim sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 387 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota KPU Kabupaten Kutim periode 2024-2029, tanggal 24 Maret 2024.
Siti Akhlis Muafin menegaskan komitmen KPU Kutim untuk melaksanakan tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Evaluasi dari kekurangan pada pelaksanaan tahapan sebelumnya juga menjadi fokus untuk peningkatan kinerja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024, KPU Kutim telah menetapkan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024. Hal ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan tahapan Pemilu dan legislasi.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik tahapan pendaftaran pilkada yang dimulai pada tanggal 5-8 Mei 2024.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam Pilkada akan meningkat serta memberikan makna demokrasi yang mendalam bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, khususnya di Kutai Timur.
Dengan harapan bahwa Pilkada Kutai Timur tahun 2024 akan berjalan sukses dengan terpilihnya pemimpin yang terbaik untuk daerah tersebut.

“Acara peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun 2024 ini diharapkan menjadi awal dari sinergi bersama dalam mensukseskan pilkada yang kondusif dan berintegrasi,” harap Ardiansyah.
Partisipasi pada tahapan Pemilu tahun 2024 sebagai berikut.
Pemilih presiden dan wakil presiden 79,14 persen. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 79,14 persen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) 78,69 persen,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi 78,57 persen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 78,69 persen.
Hal ini menjadi komitmen bersama bahwa sebagai batas minimal partisipasi pemilih dan tentu saja akan lebih meningkat lagi pada Pilkada kutim tahun 2024.



Tinggalkan Balasan