Dicopot Sepihak, Ketua BPK Manunggal Jaya Kecewa dan Lapor ke FPMK Berau

![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, TANJUNG REDEB — Sebuah drama politik di tingkat lokal mengguncang Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Safruddin yang masih aktif menjabat, mengungkapkan kekecewaannya setelah posisinya digeser secara sepihak oleh aparatur kampung tanpa pemberitahuan.
Kisah bermula ketika Wakil Ketua BPK Manunggal Jaya mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Safruddin, yang masih menjabat sebagai ketua bersama empat anggota lainnya, mendapati dirinya diperlakukan tidak adil saat menerima undangan resmi BPK yang mencantumkan nama orang lain sebagai ketua.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya yang memimpin BPK saat ini.
Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Ketika Safruddin berusaha mengambil haknya sebagai ketua BPK dalam bentuk gaji, ia mendapati slip gaji tersebut justru atas nama orang lain dengan jabatan yang sama. Merasa dikhianati dan tak diberi kesempatan untuk membela diri, Safruddin memutuskan untuk melawan.
“Saya merasa tindakan ini sangat tidak adil. Mereka mengganti saya tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Ini jelas pelanggaran aturan,” tegas Safruddin.
Tidak tinggal diam, Safruddin langsung melaporkan tindakan tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau serta Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Berau.
Laporan ini mendapat respons cepat dari DPMK, yang menyatakan bahwa tindakan aparatur kampung tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PABPDSI Berau, Asdar juga angkat bicara. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020, pergantian ketua atau anggota BPK hanya bisa dilakukan setelah tiga tahun menjabat, dan hanya jika ada alasan yang sah seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau tersangkut masalah hukum.
“Ini pelanggaran serius. Pergantian harus dilakukan dari internal BPK sendiri, bukan oleh pihak luar, termasuk kepala kampung,” kata Asdar.
Lebih jauh, Asdar mengingatkan bahwa tindakan semena-mena seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk di kampung-kampung lainnya. “Jika dibiarkan, ini bisa merusak tatanan pemerintahan desa yang seharusnya berjalan berdasarkan hukum dan aturan yang jelas,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tidak hanya di tingkat kampung, tetapi juga di level kabupaten. Safruddin berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai Ketua BPK yang sah dapat dikembalikan. “Ini bukan hanya tentang jabatan, tapi tentang harga diri dan keadilan,” tegasnya.
Perjuangan Safruddin kini bukan hanya soal mempertahankan posisinya, tapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan di tingkat pemerintahan kampung.
Sementara itu, masyarakat Manunggal Jaya menunggu dengan cemas perkembangan selanjutnya dari drama politik yang mengguncang kampung mereka. (*)

Tinggalkan Balasan