Bakri Hadi Kritik Penanganan Kasus Maming, Serukan Keadilan dalam Penegakan Hukum
![]()
INSPIRASIMEDIA.COM, YOGYAKARTA – Sejumlah akademisi hukum dari berbagai universitas di Indonesia mengkritisi putusan hukum terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Kritik tersebut disampaikan dalam acara Bedah Buku Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming, yang digelar oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengungkapkan terdapat banyak kekeliruan dalam proses hukum yang menjerat Maming. Menurut Romli, setidaknya terdapat delapan kesalahan yang dianggap fatal baik dari sisi moral maupun hukum dalam penanganan perkara ini.
“Pertanyaannya, apakah delapan kekeliruan ini masih bisa disebut kekhilafan atau justru kesesatan? Jika dilihat dari konteks norma dan moral, ini sudah di luar batas. Tidak boleh ada kezaliman dalam penegakan hukum,” ujar Romli dalam acara tersebut.
Romli menilai, sejak awal kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan karena fakta-fakta hukumnya yang lemah. Ia juga menyoroti penggunaan pasal yang dianggap kurang tepat dalam proses hukum, termasuk pasal terkait dugaan suap.
“Dalam kasus ini, pembuktian sangat sulit. Namun, mereka justru menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan alasan supaya lebih mudah menduga,” jelasnya.

Romli menegaskan, kasus ini seharusnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memaksakan kelanjutannya.
Selain itu, Romli juga mempertanyakan integritas hakim dan jaksa dalam menangani perkara ini.
Romli juga mengungkapkan kasus ini tidak terlepas dari pengaruh politik yang kuat. Ia melihat ada kesan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini dipaksakan sehingga memunculkan banyak kekeliruan dalam prosesnya.
“Kesan politis sangat kuat di sini, sehingga hukum seakan-akan dipaksa berjalan dengan cara apapun,” tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, memberikan pandangan serupa.
Menurutnya, eksaminasi terhadap putusan pengadilan sangat penting untuk memperbaiki kualitas peradilan di Indonesia.
“Putusan hakim selalu terbuka terhadap kemungkinan kekhilafan. Oleh karena itu, eksaminasi seperti ini sangat penting agar putusan pengadilan bisa dikritisi oleh kalangan akademisi,” jelas Topo.
Topo berharap kritik yang disampaikan akademisi bisa diterima oleh para penegak hukum, terutama hakim, agar ke depan penegakan hukum bisa lebih baik dan bebas dari kekeliruan.
Mardani H Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin atas tuduhan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Vonis tersebut diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin setelah Maming mengajukan banding.
Meskipun telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hukuman terhadap Maming tetap dikuatkan. Selain hukuman penjara, Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah empat tahun.
Saat ini, Maming tengah mengajukan upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan pada Juni 2024. Proses PK ini masih dalam tahap pengkajian.

Dalam acara yang sama, Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Timur, Bakri Hadi, juga mengungkapkan dukungannya terhadap Mardani Maming.
Bakri melihat upaya PK yang diajukan Maming sebagai langkah pembelaan yang wajar.
“Kami dari pengusaha muda siap mencoba untuk membantu para akademisi mencari jalan hukum agar sahabat kami, Mardani H. Maming, bisa mendapatkan keadilan,” kata Bakri.
Bakri juga mengajukan pertanyaan terkait peran akademisi dalam memperbaiki sistem hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi seperti yang dialami Maming. Menurutnya, hukum harus dijalankan dengan adil tanpa adanya manipulasi. (*)



Tinggalkan Balasan