Kejari Kutim Tetapkan Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan, Kerugian Negara Capai Rp1,88 Miliar

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur resmi menetapkan Z sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Kutim.

Tindak korupsi ini terjadi pada 2019 hingga 2020, ketika Z yang menjabat sebagai pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 diduga bekerja sama dengan AGW, seorang tenaga teknis pengendali teknologi, dan ES, administrator pelayanan Samsat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Reopan Saragih menjelaskan bahwa para tersangka memanipulasi data penerimaan pajak dengan mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi menjadi umum pada 67 unit kendaraan.

Selain itu, mereka juga mengubah kode merek pada 23 unit kendaraan guna mendapatkan tarif pajak lebih rendah.

“Manipulasi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar, berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Reopan, Senin 09 Desember 2024.

Sebagian uang hasil manipulasi tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka. Kejaksaan telah menemukan bukti transfer senilai Rp354,65 juta dari Z kepada AGW.

Z kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutim selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

AGW, yang masih berstatus tenaga kontrak daerah (TK2D), juga sedang dalam pemantauan intensif oleh penyidik.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutim, Mikael F. Tambunan, mengungkapkan bahwa penyidikan memakan waktu lama karena tersangka Z sempat menghilang dari domisili. “Kami berhasil menangkap Z setelah memantau pergerakannya selama beberapa waktu,” ujar Mikael.

Ia menambahkan bahwa seorang atasan langsung, yang kini almarhum, turut disebut dalam proses penyidikan. Namun, fokus utama Kejaksaan saat ini adalah memproses kasus dengan alat bukti yang ada.

Reopan Saragih menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami memastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Z dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memberantas korupsi di sektor pendapatan daerah. Proses hukum terhadap para tersangka lain akan terus dilaporkan kepada publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini