Tercepat di Kaltim, Layanan Adminduk Kutim Tuntas dalam 1 Jam
![]()
SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mempercepat layanan publik di bidang administrasi kependudukan. Terungkap, layanan yang paling banyak diajukan warga adalah terkait perubahan dan penyesuaian data administrasi kependudukan, dengan jumlah permintaan mencapai 30 hingga 45 persen dari total layanan yang diterima setiap hari.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kutim, M Syarif, mengatakan tingginya angka tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat terkait pentingnya validitas data kependudukan.
“Hampir setengah dari layanan kita itu adalah permohonan perubahan data,” ungkap Syarif beberapa pekan lalu.
Permohonan yang masuk meliputi penyesuaian status perkawinan, jenjang pendidikan, koreksi nama yang tidak sesuai antar dokumen, hingga pengurusan KTP-el hilang atau rusak. Menurut Syarif, akurasi data menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya, sehingga masyarakat semakin proaktif memperbaiki dokumen identitas mereka.
Menjawab tingginya permintaan, Dukcapil Kutim memastikan proses layanan dapat selesai dalam waktu singkat. Sesuai standar operasional, penerbitan Kartu Keluarga (KK) maupun KTP-el dijanjikan tuntas dalam satu jam sejak berkas lengkap diajukan.
Kecepatan ini tercapai melalui dua strategi utama. Pertama, layanan adminduk telah tersedia di seluruh 18 kecamatan sehingga warga di desa-desa terpencil tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten. Kedua, optimalisasi layanan digital Siap Kawal (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan) yang mempersingkat alur pelayanan secara daring.
“Dengan layanan online Siap Kawal, prosesnya bisa lebih ringkas. Paling lama itu dua jam, dokumen sudah terbit,” tegas Syarif.
Diluncurkan sejak akhir 2022, Siap Kawal memungkinkan warga mengurus dokumen adminduk seperti akta kelahiran, pindah domisili, atau perbaikan data langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor layanan.
Selain itu, Dukcapil Kutim juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan resmi seperti SP4N LAPOR agar setiap kendala dapat ditangani secara akuntabel dan tidak hanya berakhir sebagai keluhan di media sosial.
Dengan pemerataan layanan ke kecamatan dan penguatan layanan digital, Dukcapil Kutim membuktikan bahwa wilayah seluas Kutim tetap mampu memberikan pelayanan publik cepat, mudah, dan berkualitas. (ADV/ProkopimKutim/IM)



Tinggalkan Balasan