Kutim Susun Raperda RPPLH dengan 7 Isu Fokus Lingkungan Hidup

![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Noviari Noor mengaku Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan menjadi acuan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ia menjelaskan, ada tujuh isu fokus dalam Raperda RPPLH, yaitu deforestasi hutan dan degradasi lahan, pencemaran air dan udara, konflik tata ruang, aktivitas pertambangan, ancaman kebakaran hutan dan lahan, serta permasalahan sampah.
Untuk pengelolaan sampah, Noviari menyebut Kutim akan mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup dengan beralih dari sistem open dumping menuju sanitary landfill. Saat ini, daerah tersebut sudah mulai menggunakan controlled landfill sebagai tahap transisi.
“Sanitary landfill disarankan untuk perbaikan tempat pembuangan sampah. Sistemnya membuat lubang, menimbun sampah, dan ditutup kembali dengan pengelolaan air limbah,” jelasnya yang juga Plt Kepala Bappeda Kutim.
Selain sanitary landfill, Pemkab Kutim menyiapkan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di luar Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di TPST, sampah rumah tangga akan dipilah terlebih dahulu, memisahkan plastik dengan sampah organik sebelum dibuang ke TPA.
Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran untuk operasional TPST serta sarana prasarana angkutan sampah, meski tanpa rincian jumlah.
Terkait degradasi lahan di kawasan hutan lindung, Taman Nasional Kutai (TNK), dan kawasan mangrove, Noviari menegaskan pemerintah pusat melalui tim terpadu sudah turun tangan. Pemkab Kutim mendukung dengan memberikan rekomendasi perizinan sesuai peruntukan lahan.
“Hal-hal seperti ini menjadi kewenangan pusat, termasuk TNK. Tim dari pusat secara terpadu turun untuk mengatasi degradasi lahan, bahkan melibatkan aparat hukum dan Polda,” ujarnya.
Untuk isu pencemaran air, Dinas Lingkungan Hidup Kutim melakukan pengawasan intensif terhadap limbah perusahaan. Tim pengawasan akan turun langsung dan memberikan teguran jika pencemaran melebihi ambang batas.
Sedangkan untuk pencemaran udara, kondisi masih dalam batas normal dengan debu sebagai masalah utama. Beberapa perusahaan sudah menerapkan penyiraman jalan angkut guna mengurangi debu.
Tak hanya itu, Noviari juga menyinggung tenaga kebersihan yang bekerja sebagai pekerja harian lepas. Pemkab Kutim, katanya, telah menyiapkan anggaran BPJS bagi pekerja rentan, termasuk petugas kebersihan, pedagang, hingga pekerja harian. “Upah yang diberikan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan dibayarkan secara harian,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan