Presiden Prabowo Umumkan Tambahan Tunjangan Kesejahteraan Bagi Guru ASN Mulai 2025, Ini Rinciannya
![]()
INSPIRASMEDIA.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru yang menggembirakan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Prabowo menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, seluruh guru ASN akan menerima tambahan tunjangan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
“Kebijakan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian para pendidik yang menjadi ujung tombak kemajuan bangsa. Saya berharap ini dapat meningkatkan semangat dan kesejahteraan guru-guru di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti turut memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa besaran gaji pokok setiap guru ASN bervariasi, tergantung pada masa kerja dan golongan ruang masing-masing guru.
“Tambahan tunjangan ini sangat berarti, terutama bagi guru ASN dengan masa kerja panjang, seperti mereka yang berada di golongan IV/a dan IV/b. Dengan kebijakan ini, penghasilan seorang guru ASN di golongan tersebut dengan masa kerja lebih dari 10 tahun dapat melebihi Rp10 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya,” jelas Abdul Mu’ti.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan motivasi dan kinerja guru, serta sebagai bentuk penghormatan atas peran mereka dalam pendidikan.
Menurut data, jumlah guru ASN di golongan IV/a dan IV/b dengan masa kerja lebih dari 10 tahun cukup signifikan, sehingga dampaknya akan terasa luas.
“Kita berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong guru-guru muda untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengabdi demi pendidikan bangsa,” tambah Abdul Mu’ti.
Dengan rencana implementasi pada tahun 2025, pemerintah optimis kebijakan ini akan semakin mengukuhkan posisi profesi guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Rincian Gaji Pokok Guru ASN Golongan IV/a Berdasarkan Masa Kerja
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (PP No. 5 Tahun 2024), berikut rincian gaji pokok untuk guru ASN golongan IV/a berdasarkan masa kerja:
1. Masa Kerja 10-11 tahun: Rp3.839.200
2. Masa Kerja 12-13 tahun: Rp3.960.200
3. Masa Kerja 14-15 tahun: Rp4.084.900
4. Masa Kerja 16-17 tahun: Rp4.213.500
5. Masa Kerja 18-19 tahun: Rp4.346.200
6. Masa Kerja 20-21 tahun: Rp4.483.100
7. Masa Kerja 22-23 tahun: Rp4.624.300
8. Masa Kerja 24-25 tahun: Rp4.770.000
9. Masa Kerja 26-27 tahun: Rp4.770.000
10. Masa Kerja 28-29 tahun: Rp5.075.200
11. Masa Kerja 30-31 tahun: Rp5.235.000
12. Masa Kerja 32 tahun: Rp5.399.900. (ROTV)



Tinggalkan Balasan