BKPSDM Kutim: Rotasi 8 Pejabat Eselon II Sudah Sesuai Aturan Kepegawaian

![]()
Inspirasimedia.com, SANGATTA – Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, memastikan bahwa rotasi delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Pelantikan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini sudah melalui proses,” kata Misliansyah.
Misliansyah menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi pejabat di periode pilkada memiliki ketentuan khusus. Regulasi memungkinkan pelantikan dilakukan dalam rentang waktu enam bulan sebelum atau sesudah penyelenggaraan pilkada. Jika mutasi dilaksanakan kurang dari enam bulan menjelang pilkada, diperlukan izin khusus dari Menteri Dalam Negeri.
Untuk rotasi kali ini, prosesnya telah melampaui batas waktu enam bulan pascapilkada, yakni terhitung sejak 20 Agustus 2025, sehingga tidak memerlukan izin tambahan dari pemerintah pusat.
“Seluruh proses seleksi JPTP sudah tuntas sebelum batas enam bulan itu,” jelasnya.
Delapan pejabat yang baru dilantik merupakan hasil seleksi dari 18 pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi (job fit) pada Juni 2025 di Samarinda. Proses seleksi dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi sebagai ketua panitia dengan melibatkan empat akademisi independen sebagai asesor.
Kriteria utama untuk pejabat eselon II yang dapat dirotasi adalah telah menjabat minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. Dalam implementasinya, pemerintah daerah menggunakan batas minimal dua tahun sebagai acuan.
“Persyaratan untuk pejabat eselon II yang dirotasi adalah minimal dua tahun dan maksimal lima tahun dalam jabatan. Kita mengambil batas minimal dua tahun,” terang Misliansyah.
Proses uji kompetensi meliputi evaluasi komprehensif terhadap aspek kepribadian, kemampuan kognitif, motivasi, keterampilan, pengalaman, hingga wawancara mendalam. Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, delapan pejabat direkomendasikan untuk dimutasi, sementara 10 pejabat lainnya tetap mempertahankan posisi semula karena dinilai masih sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Hasil akhir seleksi telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi sebelum pelaksanaan pelantikan.
“Hasil akhir disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan. Rekomendasinya, delapan pejabat dimutasi, sedangkan 10 lainnya tetap di jabatan masing-masing,” tambahnya.
Misliansyah menegaskan bahwa rotasi berbasis job fit ini bukan sekadar pergantian jabatan rutin, melainkan bagian integral dari strategi penyegaran birokrasi. Tujuannya adalah memastikan roda pemerintahan berjalan dengan didukung aparatur yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman telah resmi melantik kedelapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut di Ruang Meranti, Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025).
Daftar pejabat yang dilantik:
- Poniso Suryo Renggono – dari Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Dinas Perhubungan eselon 2B
- Zubair – dari Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan eselon 2B
- Aji Wijaya Effendi – dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup eselon 2B
- Joko Surito – dari Kepala Dishub menjadi Kepala Inspektorat eselon 2B
- Noviari Noor – dari Kepala Bappeda menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim eselon 2B
- Juliansyah – dari Sekwan DPRD Kutim menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) eselon 2B
- Muhammad Idris Syam – dari Kepala BPBD menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum, dan HAM eselon 2B
- Hj. Sulastin – dari Staf Ahli Bupati menjadi Kepala BPBD Kutim eselon 2B
(*).

Tinggalkan Balasan