Pembangunan Bandara Internasional Nusantara Ubah Tata Ruang PPU

Loading

Inspirasimedia.com, PENAJAM – Pemerintah pusat membangun Bandara Internasional Nusantara di atas area seluas 621 Hektare (Ha) yang berlokasi di Kelurahan Pantai Lango dan Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada akhir 2023.

Infrastruktur penerbangan sebagai pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) ini dibangun di lahan hak pengelolaan Badan Bank Tanah yang juga melewati aset jalan milik Pemkab PPU penghubung Kelurahan Riko dengan Kelurahan Gersik.

Jalan semenisasi sepanjang ratusan meter yang dibangun Pemkab PPU menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2017 harus dialihfungsikan karena masuk kawasan pembangunan landasan pacu Bandara Nusantara.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menjelaskan bahwa jalur menuju Kelurahan Gersik sebagian terpotong akibat dilewati landasan pacu bandara. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah membangun infrastruktur jalan pengganti dari Kelurahan Gersik ke Kelurahan Pantai Lango.

Pemanfaatan aset jalan untuk pembangunan Bandara Nusantara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak perlu melakukan penghapusan aset secara administrasi terlebih dahulu.

“Tidak dilepas atau dihapus aset itu, tetapi ini kaitannya dengan Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN,” kata Tohar, Selasa (30/7/2025).

Tohar memaparkan bahwa dengan terbitnya Perpres Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN, Pemkab PPU wajib melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW PPU akan direvisi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan RTRW tengah diproses di DPRD.

“Wilayah administrasi PPU yang beririsan dengan IKN akan mengalami perubahan secara tata ruang, mulai dari Riko, Sepan, Sotek, Bukit Subur dan beberapa daerah lainnya. Begitu juga dengan koridor Petung berkaitan dengan Jalan Poros Silkar dan koridor Penajam yang berkaitan dengan akses jalan dari bandara yang melintasi Gersik, Jenebora, Buluminung hingga Kelurahan Penajam,” jelasnya.

Selain itu, akses jalan dari Kelurahan Riko hingga Jembatan Pulau Balang di Kelurahan Pantai Lango juga akan mengalami penyesuaian. Saat ini jalur tersebut masih berstatus jalan kabupaten, namun ke depan akan berubah menjadi jalan nasional.

“Apakah itu status jalan kabupaten, provinsi dan nasional, pada dasarnya kami memandang dari aspek manfaatnya. Kalau itu nanti jadi jalan nasional, maka jalan itu akan jadi tanggung jawab pemerintah pusat,” pungkasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini