Gubernur Kaltim Mediasi Sengketa Batas Wilayah Bontang-Kutim di Jakarta

(Foto: Istimewa)

Loading

Inspirasimedia.com, BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terkait sengketa batas wilayah Dusun Sidrap. Pertemuan berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Rabu (31/7/2025), sebagai tindak lanjut atas Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024.

Mediasi yang difasilitasi langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menghasilkan empat poin kesepakatan yang ditandatangani oleh para perwakilan kedua daerah. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penyelesaian sengketa batas wilayah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Empat Kesepakatan Utama Hasil Mediasi yaitu pemkot Bontang mengusulkan agar Dusun Sidrap, yang berada di wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dengan luas sekitar 164 hektare, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Kota Bontang.

Pemkab Kutim dan DPRD Kutim secara tegas menolak usulan tersebut, dan menyatakan bahwa wilayah tersebut tetap masuk dalam administrasi Kutim sesuai regulasi yang berlaku.

Kemudian, Para pihak sepakat untuk melakukan survei lapangan yang akan dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim guna memperoleh data faktual terkait kondisi dan pengelolaan wilayah yang disengketakan.

Terakhir, Gubernur Kaltim akan melaporkan hasil survei lapangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir oleh lembaga peradilan konstitusional tersebut.

Gubernur Rudy Mas’ud dalam pernyataannya menekankan pentingnya mediasi ini sebagai langkah awal untuk mengurai konflik yang telah menimbulkan ketegangan administratif antara dua daerah.

“Mediasi hari ini adalah langkah untuk mencapai titik terang dalam sengketa batas wilayah yang sudah berlangsung cukup lama ini. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua pihak,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyatakan bahwa mediasi merupakan jalan tengah yang paling tepat untuk mencari solusi damai.

“Kami berharap mediasi ini dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi perkembangan daerah kami, terutama dalam membangun wilayah yang selama ini belum dapat dikembangkan secara maksimal,” ujarnya.

Sengketa batas wilayah di Dusun Sidrap telah menjadi polemik lama. Pemkot Bontang meyakini wilayah tersebut pernah dijanjikan untuk diserahkan kepada Bontang, sementara Pemkab Kutim bersikukuh bahwa wilayah itu sah secara administratif sebagai bagian dari Kutim.

Pihak Kementerian Dalam Negeri yang turut memantau proses ini menyatakan bahwa hasil survei yang akan dilakukan bersama Gubernur akan menjadi dokumen penting dalam penyelesaian konflik, sebelum MK mengambil keputusan final.

Adapun Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa keputusan akhir dalam perkara ini akan mengacu pada hasil proses mediasi, termasuk peninjauan lapangan, sebagai bentuk pertimbangan konstitusional.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini