Satresnarkoba Polres Paser Ringkus Pria di Kuaro, Simpan 12 Paket Sabu di Rumah

(Foto: Istimewa)

Loading

TANA PASER – Sat Resnarkoba Polres Paser ringkus pria berinisial R (48) asal Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, setelah kedapatan menyimpan 12 paket sabu.

Terungkapnya R sebagai salah satu pengedar sabu di Kabupaten Paser, berawal dari laporan masyarakat sekitar pada 8 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 15.30 WITA.

Warga yang melaporkan menyatakan mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu, setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Padang Jaya.

“Atas dasar laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Rabu (16/7/2025).

Penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya pada Selasa (15/7/2025), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres mendapati gerak-gerik yang mencurigakan, sebagaimana yang dijelaskan pelapor.

Sekitar pukul 16.00 wita pada hari itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah dan menangkap pria yang diduga berinisial R tersebut.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badan dan juga sekitar rumah tersebut. Alhasil petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 2,54 gram.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya, berupa satu bendel plastik klip kosong, sebuah botol plastik warna putih bening, handphone, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Kemudian, petugas langsung mengintrogasi pelaku. Tanpa perlawanan dan bertele-tele, tersangka mengakui identitasnya dan juga tindakan yang telah dia lakukan.

“Atas dasar pengakuan pelaku dan juga barang bukti yang ditemukan, tersangka R tersandung Pasal 114 Ayat 1 Substansi pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (BI/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini