Bapenda Samarinda Genjot PAD Lewat Pajak Listrik dan Sektor Kuliner

![]()
Inspirasimedia.com, SAMARINDA – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus memacu pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan sektor pajak yang dianggap potensial.
Pajak atas penggunaan tenaga listrik masih menjadi penopang utama, disusul pajak makanan-minuman serta jasa perhotelan yang diprediksi meningkat pada 2025.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fachrudin, menyebutkan bahwa pajak listrik berkontribusi paling besar selain dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) penggunaan tenaga listrik itu yang lumayan, bisa mencapai Rp140 miliar lebih,” ujar Fachrudin.
Setelah listrik, sektor kuliner juga menjadi penyumbang penting. PBJT makanan dan minuman pada 2025 ini ditargetkan mencapai Rp135 miliar. Objek pajak yang masuk kategori ini meliputi kafe, kedai, dan warung, asalkan memiliki fasilitas meja kursi serta omzet minimal Rp80 juta per tahun.
Sementara itu, sektor perhotelan juga diperkirakan terus tumbuh seiring meningkatnya aktivitas ekonomi yang dipicu keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim. Fachrudin menargetkan pajak hotel di 2025 dapat mencapai sekitar Rp70 miliar.
“Okupansi hotel lumayan meningkat, begitu juga guest house yang ikut dikenakan pajak,” terangnya.
Selain tiga sektor utama tersebut, Bapenda juga tengah mengoptimalkan potensi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Namun, rencana itu masih dalam tahap pembahasan. “Kami sedang mencari alternatif lain, misalnya lewat aktivitas cut and fill di kawasan perumahan dengan dukungan regulasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Bapenda juga menaruh perhatian pada sektor parkir. Saat ini, parkir otonom yang tarikannya menurun dari 30 persen ke 10 persen akibat adanya penyeragaman tarif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membuat target terpangkas menjadi sekitar 50 persen saja.
Awalnya, kata Fachrudin, sebelumnya target dipasang di angka Rp12 miliar. Namun dengan adanya penerapan aturan tersebut, ia pun hanya berani memasang target sekitar Rp6 miliar di tahun ini.
Meski demikian, menurutnya dengan adanya rencana parkir berlangganan dapat kembali mendongkrak pendapatan lewat sektor parkir di Samarinda.
“Tim kami setiap hari turun ke lapangan untuk mendata objek pajak yang berpotensi. Soal regulasi, masih ada ruang untuk menyesuaikan agar penerimaan daerah bisa lebih maksimal,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan