Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Penarikan Dua Raperda, Ini Alasannya
![]()
inspirasimedia.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim menyepakati penarikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah disampaikan untuk dibahas bersama.
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor menyampaikan, penarikan dilakukan karena dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis, baik secara material maupun formil.
Untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, penarikan berkaitan dengan regulasi yang menjadi dasar penyusunannya.
Raperda tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Berdasarkan hasil konsultasi Pemkab Kutim dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diperoleh informasi bahwa Perpres tersebut akan segera digantikan dengan peraturan presiden yang baru.
Kondisi tersebut membuat norma, definisi, dan mekanisme dalam Raperda perlu disesuaikan secara menyeluruh dengan regulasi yang akan berlaku.
“Pemerintah daerah memandang perlu menarik rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak untuk selanjutnya disusun kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Noviari.
Sementara itu, penarikan Raperda perubahan Perda RTRW berkaitan dengan masa penugasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim. Raperda tersebut telah dibahas oleh Pansus yang dibentuk pada September 2025.
Namun, pembahasan telah melampaui batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Dengan berakhirnya masa penugasan, Pansus tidak lagi memiliki dasar kewenangan untuk melanjutkan pembahasan.
“Demi kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah dimaksud perlu ditarik untuk selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya,” jelasnya.
Noviari menyebut penarikan kedua Raperda tersebut dilakukan sesuai Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut mengatur penarikan Raperda yang telah diajukan kepada DPRD. Jika Raperda sudah masuk tahap pembahasan, penarikan dilakukan atas persetujuan bersama DPRD.
Melalui Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim menyepakati penarikan kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ls/ADV)



Tinggalkan Balasan