HUT ke-27 Kutim, Kondisi Udara Jadi Pertimbangan Kegiatan

Media Redaksi Redaksi
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno. Foto: Dok. inspirasimedia.com)

Loading

inspirasimedia.com, SANGATTA – Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kutai Timur (Kutim) tetap bisa digelar meski kondisi udara menjadi perhatian.

Namun, jika kondisi udara sudah ekstrem dan dinilai membahayakan, kegiatan di lapangan bisa ditunda hingga dibatalkan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno mengatakan, pelaksanaan kegiatan akan melihat laporan kondisi udara di Kutim.

“Kegiatan-kegiatan itu juga nanti akan disesuaikan dengan laporan kondisi udara di Kutim,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, kondisi udara yang tidak baik tidak langsung membuat seluruh agenda dihentikan.

Jika hasil analisis Dinas Kesehatan masih menyatakan kondisi memungkinkan, kegiatan tetap dilaksanakan dengan memperkuat langkah mitigasi kesehatan.

“Antisipasinya kita perkuat untuk pengamanan Alkes mungkin. Mungkin penyediaan dan masker dan segala macam, penguatan tenaga medis dan yang lain sebagainya,” ungkapnya.

Sebaliknya, keputusan berbeda bisa diambil jika kondisi udara sudah masuk kategori ekstrem dan sangat berbahaya.

“Kalau memang tidak ekstrem, kalau ekstrem bisa saja ditunda, dibatalkan. Kalau dalam kondisi sangat berbahaya dan ekstrem, saya rasa tidak cukup alasan untuk tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Trisno menyebut, laporan kondisi udara juga melihat beberapa kelompok umur dengan kondisi yang berbeda.

Hal itu menjadi bagian dari informasi yang diperhatikan dalam menentukan pelaksanaan kegiatan.

Ia menegaskan, pertimbangan kondisi udara dalam agenda HUT bukan berarti rangkaian kegiatan mengikuti penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Jadi nanti seluruh agenda ini bukan terkait PJJ, tapi terkait dengan menjaga kesehatan masyarakat.

Indikasi gangguan kesehatan berkenaan dengan pencemaran lingkungan tetap menjadi perhatian khusus di dalam seluruh rangkaian kegiatan HUT Kutim,” jelasnya.

Sementara penerapan PJJ dilakukan berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara pada wilayah yang memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan fisik lapangan.

“PJJ menyesuaikan dengan laporan cuaca berdasarkan kewilayahan. Di mana yang dilakukan PJJ adalah wilayah-wilayah yang memang berdasarkan pengukuran, kualitas udaranya tidak memungkinkan untuk dilakukan pelaksanaan kegiatan fisik lapangan,” pungkasnya. (Ls/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini