Pemerintah Kutai Timur Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Tapal Batas dengan Bontang

Loading

INSPIRASIMEDIA.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa tapal batas wilayah antara Kutim dan Kota Bontang. Proses hukum yang tengah berlangsung ini memasuki tahap penting, dengan sidang terakhir yang dijadwalkan pada 3 Desember mendatang.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim terus mengikuti jalannya persidangan dan siap mematuhi keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK. “Gugatan ini masih dalam proses di MK. Sidang terakhir dijadwalkan pada 3 Desember mendatang, dan kita menunggu tanggapan serta keputusan dari MK,” ujar Poniso.

Poniso menambahkan bahwa sejak awal proses persidangan, pihaknya selalu hadir dalam setiap sidang, sesuai dengan instruksi dari Penjabat (PJ) Bupati Kutai Timur, Agus Hari Kusuma. “Saya hadir dalam setiap sidang di MK sebagai perwakilan dari pemerintah kabupaten, sesuai arahan PJ Bupati. Hal ini untuk memastikan kepentingan daerah diwakili dengan baik,” lanjutnya.

Selain itu, Poniso juga berharap agar Pemerintah Kota Bontang, terutama Wali Kota Bontang, memberikan tanggapan terkait isu tapal batas ini. Menurutnya, pandangan dari Wali Kota Bontang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan ini. “Kita ingin mengetahui pandangan dan tanggapan dari Wali Kota Bontang, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian masalah ini,” ujar Poniso.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan bahwa pihaknya akan tetap patuh pada prosedur dan aturan yang berlaku, serta mengikuti arahan PJ Bupati dalam setiap langkah yang diambil. “Kami dari pemerintah daerah siap mengikuti segala keputusan yang nantinya diputuskan oleh MK. Kami berkomitmen menjaga prinsip asas pemerintahan dan integritas dalam setiap proses yang ada,” pungkasnya.

Sengketa batas wilayah antara Kutai Timur dan Kota Bontang ini diharapkan dapat segera terselesaikan dengan keputusan yang adil, yang akan memberikan kejelasan dalam pembagian wilayah kedua daerah. Masyarakat di kedua wilayah diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil putusan resmi dari MK pada 3 Desember mendatang. (ky/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini