Beda Wilayah, Beda Insentif Guru di Kutim, Mulyono: Ada Tujuh Zonasi Penempatan

Media Redaksi Redaksi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Mulyono, (Foto: Dok inspirasimedia.com)

Loading

inspirasimedia.com, SANGATTA – Pemberian insentif bagi guru di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggunakan pembagian wilayah berdasarkan tujuh zonasi. Skema tersebut membuat nominal yang diterima guru berbeda sesuai lokasi penempatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono mengatakan, pembagian zonasi dimulai dari wilayah perkotaan hingga daerah yang berada paling jauh atau terpencil.

“Bahkan kita bagi sampai tujuh zonasi. Mulai zonasi satu di kota, sampai zonasi tujuh. Tujuh itu terjauh yakni di Kecamatan Sandaran,” kata Mulyono.

Menurutnya, skema ini berlaku bagi guru honorer di sekolah negeri maupun guru yang mengajar di sekolah swasta.

“Guru negeri maupun guru swasta, kalau negeri yang honorer, guru swasta itu seluruhnya mendapatkan insentif,” ujarnya.

Besaran insentif pada setiap zonasi tidak sama. Guru yang berada di zonasi terdekat mendapatkan sekitar Rp1.275.000 per orang. Sementara untuk penempatan di zonasi ketujuh, nominalnya mencapai Rp2.700.000 per orang.

“Terdekat itu kalau tidak salah itu Rp1.275.000. Tapi yang terjauh, zonasi tujuh itu Rp2.700.000 per orang,” jelasnya.

Data Disdikbud Kutim mencatat, jumlah guru swasta mencapai 2.363 orang. Sementara jumlah guru dari sekolah negeri tercatat sebanyak 1.129 orang.

Secara keseluruhan, Mulyono menyebut jumlah guru di Kutim berada di kisaran 8.000 orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita punya sekitar seluruh guru-guru kita itu ada 8.000-an orang, tapi termasuk yang PNS, PPPK,” tutupnya.

Adapun anggaran untuk insentif guru disebut berada di kisaran Rp69 miliar. (Ls/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini